SUKABUMIUPDATE.com - Hari ini, Kamis 9 Juni 2022, Pemerintah Thailand resmi legalkan ganja untuk kepentingan kepentingan medis dan kosmetik. Thailand menjadi negara pertama di Asia yang menerapkan Undang-Undang Legalisasi Ganja.
Mengutip suara.com, dengan berlakunya undang-undang ini, aktivitas produksi, impor, ekspor, distribusi, konsumsi, hingga kepemilikan ganja di Thailand kini diperbolehkan secara resmi. Aturan baru ini juga membuat Thailand menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan ganja untuk kepentingan medis dan kosmetik, sekaligus budidaya ganja di rumah.
Kementerian Kesehatan Thailand menegaskan, tujuan dari undang-undang legalisasi ganja ini adalah untuk meringankan kondisi kesehatan tertentu di tingkat rumah tangga.
Namun, warga yang ingin menanam ganja wajib melalui sejumlah persyaratan, antara lain, dengan mengajukan izin melalui aplikasi Pluk Kan terlebih dahulu agar bisa dipantau penggunaannya.
"Kami akan memiliki tim psikiater di setiap provinsi untuk menawarkan bantuan. Kami juga akan membentuk tim lain untuk menyelidiki kasus kecelakaan di jalan yang dapat dikaitkan dengan penggunaan ganja," kata Sekretaris Kemenkes Thailand, Kiattiphum Wongrajit.
Kadar senyawa psikoaktif dalam ganja, tetrahydrocannabinol (THC) juga tidak boleh lebih dari 0,2 persen. Penjualan ganja juga dilarang untuk wanita hamil dan warga di bawah usia 20 tahun, sementara izin impor ganja tetap wajib melalui pihak berwenang.
Wakil Komisaris Polisi dan Direktur Biro Pemberantasan Narkotika (NSB) Thailand, Jenderal Roy Ingkapairote mengatakan, lebih dari 4.200 tahanan terkait ganja akan dibebaskan.
"Kasus ganja yang menunggu penyelidikan juga akan dibatalkan sementara surat perintah penangkapan yang dikeluarkan untuk penggunaan ganja akan dicabut," kata Ingkapairote dikutip Suara.com dari Bangkokpost, Kamis (9/6/2022).
SUMBER: SUARA.COM