SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pihaknya dan Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menyepakati durasi kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari. Sebelumnya KPU dan pemerintah menyepakati masa kampanye selama 90 hari.
"Durasi masa kampanye sudah disepakati akan dilaksanakan selama 75 hari," ujar Puan usai audiensi Pimpinan DPR dan Pimpinan KPU di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (6/6/2022).
Durasi masa kampanye ini sebelumnya memang menjadi perdebatan. Pemerintah semula mengusulkan 90 hari, KPU ingin 120 hari, dan rapat internal Komisi II DPR RI meminta 60 hari.
Dalam rapat konsinyering KPU, DPR, dan Pemerintah kemudian disepakati durasi kampanye adalah 75 hari dengan catatan hal-hal yang berkaitan dengan logistik pemilu perlu difasilitasi pemerintah. Setelah bertemu Presiden Jokowi pada 30 Mei lalu, KPU menyebut durasi kampanye disepakati 90 hari.
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan, opsi 90 hari tersebut merupakan hitungan KPU menggunakan simulasi pengadaan logistik dengan metode lama. Setelah dihitung ulang, ujar Doli, durasi kampanye bisa dipersingkat menjadi 75 hari dan sudah mempertimbangkan waktu pengadaan logistik.
"Dengan metode (pengadaan logistik) lama, KPU menegaskan 60 hari tidak mungkin sama sekali. Kemudian dicari alternatif 75 hari. Lalu ketemu metodologi baru, sehingga dimungkinkan 75 hari," ujar Doli.
Politikus Golkar itu menjelaskan, metode baru pengadaan logistik tersebut di antaranya, memisahkan pencetakan dan pendistribusian surat suara serta menerapkan sistem zonasi.
"Jadi nanti itu perusahaan pencetakan sendiri dan distribusi sendiri. Kemudian kalau dulu di sentralisasi semua Jakarta, sekarang kita bagi dua, tingkat nasional dan daerah. Jadi disepakati kalau memungkinkan, kertas suara di tingkat provinsi kabupaten/kota dan DPD RI, itu dicetak di provinsi. Terus Pilpres dan DPR RI itu kan seragam secara nasional, kalau tidak cukup waktunya semua dipusatkan Jakarta, dibuat zonasi, misalnya di Sumatera ada dua titik, di Jawa berapa titik," ujar dia.
Dengan metode baru ini, kata Doli, DPR dan KPU menyepakati durasi masa kampanye bisa dilangsungkan selama 75 hari. Tahapan Pemilu 2024 diharapkan bisa diketok pada rapat kerja DPR bersama KPU dan Pemerintah pada 7 Juni 2022.
SUMBER: TEMPO.CO