SUKABUMIIUPDATE.com - Reksa dana merupakan salah satu instrumen atau produk investasi yang cukup populer di kalangan investor. Data dari OJK menyebutkan jika produk investasi ini sudah ada di Indonesia sejak tahun 1995 dan berkembang pesat mulai tahun 1996.
Dari perkembangannya tersebut, reksa dana dibagi kedalam dua jenis, yaitu Reksa dana konvensional dan syariah.
Sebagai informasi, pengelolaan reksa dana konvensional dilakukan berdasarkan hukum bisnis modern seperti yang berlaku di beberapa negara.
Sedangkan reksa dana syariah dikelola sesuai prinsip dan hukum Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa No. 20/DSN/-MUI/IV/2001 menjadikan reksa dana syariah sebagai salah satu produk investasi halal di Indonesia.
Agar dapat menentukan dua jenis produk investasi ini dengan tepat, calon investor wajib mengetahui terlebih dahulu perbedaan antara reksa dana konvensional dan reksa dana syariah.
Supaya tidak bingung, berikut lima perbedaannya sebagaimana dirangkum oleh tempo.co dari situs OJK.
1. Prinsip Pengelolaan
Reksa dana konvensional dikelola berdasarkan prinsip kontrak investasi kolektif dan tidak berdasarkan prinsip syariah dan hanya diawasi oleh OJK.
Sementara reksa dana syariah pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) bersama dengan OJK.
2. Pembagian Keuntungan
Pada reksa dana konvensional, pembagian keuntungan dilakukan antara pemodal dan Manajer Investasi (MI) berdasarkan perkembangan suku bunga.
Sedangkan pada reksa dana syariah, pembagian keuntungan dilakukan antara pemodal dan MI berdasarkan aturan syariat Islam dan kesepakatan bersama.
3. Efek yang Menjadi Portofolio Investasi
Pada reksa dana konvensional, investasi pada seluruh efek diperbolehkan. Sementara pada reksa dana syariah, investasi hanya diperbolehkan pada efek-efek yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).
4. Akad atau Pengikatan
Dalam reksa dana syariah menggunakan akad syariah yang bisa meliputi akad kerjasama (musyarakah), sewa menyewa (ijarah), dan akad bagi hasil (mudharabah).
Sementara reksa dana konvensional menekankan pada kesepakatan tanpa adanya aturan halal atau non halal.
5. Proses Pembersihan
Istilah “pembersihan” atau cleansing sumber pendapatan dengan memisahkan yang halal dan non halal tidak ada dalam reksa dana konvensional.
Jika sudah sesuai ketentuan investasi dari OJK, MI sudah bisa menjualnya. Sedangkan investasi reksa dana syariah, proses “pembersihan” pendapatan wajib dilakukan.
Proses cleansing berarti memilah apakah sebuah perusahaan memiliki pendapatan tidak halal atau sebaliknya dalam melakukan bisnisnya.
SOURCE: TEMPO.CO | HARIS SETYAWAN