Tegas! MUI dan Ormas Islam Minta Negara Larang LGBT, Jerat Pelakunya dengan Pidana

Rabu 01 Juni 2022, 19:58 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama pimpinan Ormas-Ormas Islam Tingkat Pusat sepakat menolak lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). LGBT dinilai merugikan karakter dan moralitas bangsa Indonesia.

Pernyataan sikap tersebut merupakan bagian dari 15 sikap yang disepakati dalam Halaqah Dakwah Lintas Ormas dengan tajuk “Mengapa Kita Menolak LGBT” yang diinisiasi Komisi Dakwah MUI di Jakarta, Selasa 31 Mei 2022.

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH M Cholil Nafis mengatakan, penolakan dan jeratan pidana terhadap LGBT berlaku tak hanya karena pencabulan, pemaksaan, atau kampanye pornografi. Namun juga dalam keadaan suka sama suka berlaku hukum pidana serupa.

“Meskipun LGBT tidak merugikan perorang atau individu secara langsung, tapi justru dampaknya lebih besar yaitu dapat merusak karakter bangsa kita,” kata Kiai Cholil dikutip dari laman resmi MUI pusat, Rabu (1/5/2022).

Baca Juga :

Negara Tak Bisa Menangkap Orang karena LGBT, Mahfud MD: Nikahnya Tidak Sah

Melalui pernyataan sikap yang dikeluarkan pada Selasa, 31 Mei 2022 tersebut, MUI turut mendesak Pemerintah segera mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang melarang perilaku dan praktik LGBT untuk menekan pergerakannya secara masif.

Dia menjelaskan, pelarangan dan penolakan terhadap perilaku LGBT dikarenakan bertentangan paham dengan agama, khususnya agama Islam yang mengajarkan bahwa penciptaan manusia hakikatnya berpasang-pasangan dan adanya kecenderungan orientasi seksual kepada lawan jenis (pasangannya).

“Dengan langkah ini, kami menyampaikannya pada panja rancangan kitab undang-undang hukum pidana, kemudian di DPR nanti juga akan disampaikan kepada Pemerintah,” kata Kiai Cholil.

Selain itu, apabila ditinjau dari dasar negara dan peraturan perundang-undangan, perkawinan sesama jenis sebagaimana diinginkan komunitas LGBT merupakan pelanggaran terhadap dasar negara Pancasila, UUD 1945, dan UU.

Lebih lanjut Kiai Cholil menjelaskan, MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa no. 57 tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).

Pelaku homoseksual, baik lesbian maupun gay, termasuk biseksual, kata Kiai Cholil, dikenakan hukuman hadd dan/atau ta’zir oleh pihak yang berwenang. Dan sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah). Dengan demikian, dapat disimpulkan LGBT adalah haram.

“Tak hanya menolak, kami juga bekerjasama dengan beberapa pihak untuk melakukan rehabilitasi terhadap orang yang terjangkit LGBT. Kami ingin melibatkan para ulama, psikolog, dan juga berbagai rumah sakit untuk membantu mereka yang memiliki orientasi salah dan perlu diluruskan,” tuturnya.

Baca Juga :

MUI kemudian mengajak semua lapisan masyarakat untuk membantu, mendukung, dan melakukan pendampingan terhadap komunitas LGBT agar mereka dapat kembali pada kehidupan yang wajar dan normal.

Karena pada hakikatnya, kata Kiai Cholil, LGBT merupakan kelainan seksual dan penyakit kejiwaan dalam perilaku seseorang, sehingga jalan keluarnya adalah melakukan penyembuhan dan rehabilitasi agar mereka bisa kembali pada kehidupan dan orientasi seksual yang normal.

Dilarang agama

Sementara itu, Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Ahmad Zubaidi, mengatakan dalam butir pernyataan sikap tersebut, peserta halaqah menyepakati bahwa LGBT sangat dilarang oleh agama Islam seperti termaktub dalam Surat Al-A'raf ayat 80-84.

Dalam ajaran Islam, Allah SWT menciptakan manusia dan makhluk hidup berpasang-pasangan dan mengatur tentang kecenderungan orientasi seksual didasarkan pada pasangannya. Allah SWT melalui Alquran telah melarang hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) dan mensifatinya sebagai perbuatan fahisyah (amat keji), berlebih-lebihan, dan melampaui batas.

“Peserta Halaqah juga mendorong agar Pemerintah dan DPR memasukkan perilaku homoseksual secara umum sebagai perbuatan pidana dalam Rancangan Undang-undang Hukum Pidana,” kata dia.

Baca Juga :

Eril Belum Ditemukan Hingga Hari Keenam, MUI Jabar Imbau Masyarakat Salat Gaib

Dia menambahkan, peserta Halaqah juga menyepakati bahwa ditinjau dari dasar negara dan peraturan perundang-undangan, perkawinan sesama jenis sebagaimana diinginkan komunitas LGBT merupakan bertentangan dengan dasar negara Pancasila, UUD 1945 dan UU Perkawinan.

Selain itu, kata dia, ormas Islam juga mendesak kepada Pemerintah untuk segera menghentikan dan melarang semua kegiatan dan gerakan yang dilakukan dan/atau didukung oleh organisasi internasional atau perusahaan internasional, LSM asing maupun LSM nasional di Tanah Air yang merupakan pengejawantahan LGBT dalam setiap bentuk dan media apapun juga.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi23 April 2024, 14:09 WIB

Ada di Utara Sukabumi, Kapolres Soal Potensi Terorisme yang Harus Diwaspadai

Polres Sukabumi telah beberapa kali melakukan penangkapan terduga teroris.
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo. | Foto: SU/Ibnu Sanubari
Aplikasi23 April 2024, 14:00 WIB

Cara Perpanjang SIM Secara Online: Begini Tata Cara, Syarat dan Biayanya

Memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah proses yang harus dilakukan oleh setiap pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis.
Ilustrasi. Memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah proses yang harus dilakukan oleh setiap pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis. | Foto: Istimewa
Science23 April 2024, 13:51 WIB

Mengapa Terkadang Ada Bau Tanah Saat Hujan? Ternyata Ini Alasannya!

Artikel ini akan mengeksplorasi beberapa faktor yang mempengaruhi bau tanah pada saat hujan turun, dari proses dekomposisi tanaman hingga senyawa geosmin.
Ilustrasi. Air hujan. Sumber Foto : Pixabay/sunnySS2
Sukabumi23 April 2024, 13:30 WIB

Perkuat Pencegahan Korupsi, Pemkot Sukabumi Rapat Koordinasi dengan KPK

Rakor ini untuk memperkuat komitmen dan strategi pencegahan korupsi di Sukabumi.
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji dan Sekda Dida Sembada mengikuti Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Wilayah II secara virtual pada Selasa (23/4/2024) di Setda Kota Sukabumi. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Life23 April 2024, 13:30 WIB

5 Bahaya Kebiasaan Memendam Emosi Terhadap Kesehatan, Segera Berhenti!

Memendam emosi rupanya tidak baik bagi kesehatan, sehingga perlu diwaspadai untuk menghindari kebiasaan demikian.
Ilustrasi. Bahaya memendam emosi bagi kesehatan. Sumber Foto : Pexels/Nathan Cowley
Kecantikan23 April 2024, 13:15 WIB

Mengapa Tangan Lebih Mudah Kusam Dibandingkan Wajah?

Tangan cenderung terpapar sinar matahari secara lebih langsung dan intensif daripada wajah. Itulah Mengapa Tangan Lebih Mudah Kusam Dibandingkan Wajah.
Ilustrasi. Wajah kusam. Sumber Foto : Pixabay/beautyG
Sehat23 April 2024, 13:00 WIB

Rahasia Sehat Bebas Asam Urat: 13 Tips Mengatasinya dengan Cara yang Alami

Dengan mengikuti tips-tips ini dan mengelola asam urat, Anda dapat mencegahnya datang kembali.
Ilustrasi - Dengan mengikuti tips-tips ini dan mengelola asam urat, Anda dapat mencegahnya datang kembali. (Sumber : Freepik.com)
Sukabumi23 April 2024, 12:54 WIB

Komisi 2 DPRD Kabupaten Sukabumi Apresiasi Pemkab Soal Inovasi Pembangunan

Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Sukabumi, Deni Gunawan mengapresiasi capaian pemerintah daerah dalam inovasi pembangunan
Deni Gunawan, Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto: Sy
Life23 April 2024, 12:30 WIB

6 Cara Cerdas Menghindari Kemiskinan dan Kehidupan Sengsara di Hari Tua

Menghindari kemiskinan adalah keharusan agar kelak meraih kehidupan yang layak dan tentram daripada kehidupan melarat.
Ilustrasi. Cara menghindari kemiskinan. Sumber Foto : Pexels/MART PRODUCTION
Bola23 April 2024, 12:00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia U-23 akan bertanding melawan Korea Selatan U-23 di babak perempat final Piala Asia U-23 2024.
Timnas Indonesia U-23 akan bertanding melawan Korea Selatan U-23 di babak perempat final Piala Asia U-23 2024. (Sumber : pssi.org).