SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran bantuan bagi kelompok kerja guru madrasah melalui MEQR Project.
Masyarakat dapat membaca dan mendaftarkan pokjanya pada laman https://akgtk.kemenag.go.id.
"Pendaftaran bantuan bagi pokja guru madrasah tahap 1 dibuka pada bulan Mei, tahap 2 dibuka Juli sampai Agustus 2022 secara online," terang Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama Muhammad Zain seperti dikutip di laman resmi Kemenag oleh tempo.co, pada Senin (30/5/2022).
Kelompok Kerja (pokja) Guru adalah organisasi perkumpulan guru, dengan pengelompokan terkecil berdasarkan jenjang dan mata pelajaran.
Pokja menjadi tempat para guru melakukan kegiatan pertemuan dalam rangka penguatan kompetensi komunitasnya berdasarkan peta kebutuhan dan permasalahannya.
"Bantuan ini diberikan dalam rangka guna pelaksanaan peningkatan kompetensi di lingkungan terdekat masing-masing pokja, tanpa harus ke pusat atau diklat," ujar Zain.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp 15 juta untuk Kelompok Kerja Guru, Rp 30 juta untuk Musyawarah Guru Mata Pelajaran, dan Rp 30 juta untuk Kelompok Kerja Madrasah.
Menurut Muhammad Zain, model-model akselerasi untuk peningkatan kompetensi guru dan implementasi visi misi kementerian perlu ditempuh. Untuk itu, pelibatan pokja guru adalah keharusan.
Kasubdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Aliyah Kementerian Agama yang juga merangkap menjadi wakil Koordinator Komponen 3 MEQR Project Anis Masykhur mengatakan bahwa Kemenag telah menganggarkan pemberian bantuan untuk pokja guru.
"Kami merencanakan alokasi bantuan untuk 4 ribu pokja dan terbuka untuk penambahan, tergantung jumlah pendaftar," jelasnya.
Anis mengingatkan agar para Kabid Pendidikan Madrasah selaku ketua PCU dan jajarannya untuk menyosialisasikan lebih intens peluang bantuan ini ke masyarakat madrasah. "Pergunakan anggaran secara maksimal yang dialokasikan dari program untuk sosialisasi dan pendampingan," tegasnya lebih lanjut.
Ia juga menginformasikan bahwa pada tahun 2023, akan kembali dialokasikan bantuan pokja, namun sifatnya kompetitif.
Bantuan akan diperuntukkan bagi pokja yang berusaha menjaga keberlangsungan aktivitasnya meski tanpa didukung anggaran.
SOURCE: TEMPO.CO