SUKABUMIUPDATE.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta memastikan, penumpang kereta api (KA) Pangrango relasi Bogor-Sukabumi dengan pembelian tiket secara online melalui KAI Access, agen penjualan tiket online, dan minimarket dapat naik dari Stasiun Bogor. Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Juni 2022.
"Dengan demikian calon penumpang KA Pangrango yang sudah membeli tiket melalui jalur online dan akan naik dari Kota Bogor kini memiliki alternatif dan kemudahan untuk menyesuaikan kebutuhan dapat naik dari Stasiun Bogor ataupun Stasiun Bogor Paledang," kata Eva dalam rilisnya yang diterima sukabumiupdate.com, Senin (30/5/2022).
Baca Juga :
Eva menuturkan, pembelian tiket melalui jalur Online seperti salah satunya Aplikasi KAI Access yang dapat di unduh melalui perangkat Android atau IOS, sangat disarankan agar digunakan oleh calon penumpang.
"Melalui pembelian jalur online, calon penumpang tidak perlu lagi antri, serta terhindar dari risiko kepadatan antrian loket yang dapat terjadi sewaktu-waktu," kata dia.
Berikut jadwal keberangkatan KA Pangrango dari Stasiun Bogor:
- Berangkat 08.20 WIB tiba di Sukabumi 10.30 WIB
- Berangkat 14.20 WIB tiba di Sukabumi 16.30 WIB
- Berangkat 19.50 WIB tiba di Sukabumi 22.00 WIB
Rangkaian KA Pangrango terdiri dari 2 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi. Penumpang dapat melakukan pemesanan tiket melalui Aplikasi KAI Access atau pembelian go show 3 jam sebelum jadwal keberangkatan di loket stasiun. Tarif tiket KA Pangrango untuk kelas eksekutif Rp80.000 dan kelas ekonomi yakni Rp40.000.
Adapun KA Pangrango juga melayani naik turun penumpang di sejumlah stasiun pemberhentian lainnya seperti, Stasiun Batutulis, Maseng, Cigombong, Cicurug, Parungkuda, Cibadak, Karangtengah, Cisaat dan Sukabumi.
Menurut Eva, sejak mulai beroperasi kembali pada 10 April 2022 hingga 29 Mei 2022, KA Pangrango Sukabumi-Bogor telah melayani sekitar 104 ribu penumpang.
Perjalanan KA Pangrango tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui SE Kemenhub Nomor 57 tahun 2022.
Berikut persyaratan naik KA Lokal:
1. Vaksin minimal dosis pertama
2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Selain itu, pelanggan juga harus memakai masker 3 lapis sesuai standar, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan memastikan kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
"PT KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA. Komitmen untuk mewujudkan perjalanan KA yang sehat juga terus dilakukan melalui penerapan aturan yang ketat pada seluruh pengguna jasa baik di stasiun dan selama perjalanan KA berlangsung," tandas Eva.