SUKABUMIUPDATE.com - Polisi akhirnya mengambil tindakan terkait maraknya iklan judi online yang terpasang di sejumlah angkot yang ada di wilayah Kota Sukabumi.
"Kami sudah melakukan komunikasi dengan pengurus angkot, agar melepas stiker promosi judi online yang terpasang pada beberapa angkot," ujar Kapolsek Baros Kompol Muhamad Heri Hermawan, Sabtu (21/5/2022).
Baca Juga :
Heri menyatakan sudah melakukan pengecekan dan iklan situs judi online tersebut memang terpasang di beberapa angkot rute Lembursitu dan juga angkot rute Baros.
Menurut dia, pada hari Rabu 18 Mei 2022 di Jalan Lingkar Selatan, seorang sopir angkot Baros berinisial F bertemu dengan K seorang sopir angkot Lembursitu.
Pada pertemuan tersebut, K menawarkan kepada F untuk pemasangan iklan tersebut pada kaca belakang angkot yang dikemudikannya.
Lantaran tergiur dengan biaya sewa pasang iklan, akhirnya F mengikuti ajakan K. "Biaya sewa iklan tersebut berdasarkan keterangannya adalah Rp 100 ribu perbulan, dan dikontrak selama 3 bulan," jelasnya.
Baca Juga :
F akhirnya turut mengajak rekan sopir angkot lainnya dan total terkumpul 9 angkot yang bersedia dipasangkan iklan itu. "Mereka bersama-sama berangkat ke lokasi pemasangan stiker [iklan] di Jalan Lingkar Selatan," bebernya.
Kemudian, pada hari Jumat 20 Mei 2022, setelah viralnya berita mengenai sejumlah angkot di Kota Sukabumi mempromosikan situs judi online, pengurus Kelompok kerja usaha (KKU) jalur 25 baros melakukan koordinasi kepada Polsek Baros untuk bisa mendampingi pengecekan dan pelepasan iklan tersebut.
"Kami dari Polsek Baros mendampingi pelepasan stiker yang terpasang di kaca belakang angkot. Sopir juga dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa dikemudian hari nanti. Berdasarkan keterangan supir, mereka tidak mengetahui jika yang dilakukan tersebut merupakan sebuah tindak pelanggaran," kata Heri.
Terkait hal ini, jajaran Polsek Baros akan terus melakukan pemantauan untuk mencegah terjadinya hal serupa.
"Kami dari jajaran Polsek Baros akan selalu melakukan monitoring terhadap kejadian ini. Jika memang kedepannya ditemukan adanya angkot yang memasang iklan itu lagi, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.