SUKABUMIUPDATE.com - BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan baik mobil maupun motor dan harus dijaga dengan baik jangan sampai rusak atau hilang.
Hal itu karena BPKB merupakan bukti sah pemilik kendaraan. Lalu, bagaimana jika BPKB yang kita miliki hilang? Bagaimana cara mengurusnya?
Mengutip dari Suara.com, berikut ini akan dijelaskan mengenai syarat dan cara mengurus BPKB hilang.
Syarat Mengurus BPKB hilang
Sebelum menjelaskan perihal cara mengurusnya, penting untuk mengetahui syaratnya. Adapun syarat mengurus BPKB hilang yang perlu dipersiapkan yakni sebagai berikut:
- Fotokopi KTP/SIM dan STNK
- Menyertakan Surat kehilangan BPKB dari Kepolisian
- Menyertakan hasil cek fisik kendaraan
- Surat keterangan bank pemerintah
- Surat keterangan Reskrim
- Surat keterangan penyiaran radio yang menyiarkan kehilangan BPKB
- Pemberitaan kehilangan di surat kabar (sebanyak 3 kali terbit)
- Surat pernyataan menggunakan materai
Langkah-langkah Mengurus BPKB Hilang
Setelah mengetahui syaratnya dan menyiapkannya, berikut ini adalah cara untuk mengurus BPKB hilang. Adapun cara-caranya yakni sebagai berikut:
- Isi formulir permohonan BPKB
- Cek fisik kendaraan
- Menyerahkan dokumen persyaratan di loket BPKB
- Bayar di loket bank
- Menyerahkan bukti pembayaran di loket pembuatan BPKB
- Tunggu proses pembuatan BPKB
- Mengambil BPKB sesuai dengan tanggal yang sudah ditentukan
Biaya Mengurus BPKB Hilang
Adapun untuk biaya mengurus BPKB yang hilang ini berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah No. 76/2020 memaparkan bahwa rincian biaya seperti berikut ini:
- Kendaraan roda 2 atau 3 yaitu Rp225.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih yaitu Rp375.000
Sebagai catatan, jika Anda tidak bisa mengurus secara langsung atau pengurusan diwakilkan oleh orang lain, maka perlu membuat surat kuasa bermaterai.
Sementara jika untuk urus BPKB kendaraan perusahaan atau dinas, maka diperlukan surat keterangan dari pimpinan perusahaan.
SUMBER: SUARA.COM/Ulil Azmi