SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan negara tidak bisa mempidanakan atau menangkap orang karena yang bersangkutan mengidap LGBT. Hukum di Indonesia hanya menegaskan bahwa pernikahan kaum LGBT tidak sah dan diakui oleh negara.
Hal ini ditegaskan Mahfud MD menyikapi statemen salah seorang ahli hukum di Indonesia terkait polemik kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang belakangan viral. Menkopolhukam menilai pandangan ahli hukum tersebut tidak jernih dan teliti.
Mengutip antara melalui suara.com, sebelumnya Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul, yang mengatakan bahwa LGBT melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974. Ini diungkapkan Chudry Sitompul dalam sebuah wawancara dengan salah satu media massa nasional, Kamis, 12 Mei 2022.
Menurut Mahfud, UU Nomor 1 Tahun 1974 mengatur soal perkawinan dan tidak mengatur hukuman pidana terhadap kelompok LGBT. "Betul, LGBT dilarang menurut hukum perkawinan, tetapi (bukan) artinya kita boleh menangkap orang itu. Hanya isinya itu kalau ada kawin sesama LGBT, itu tidak sah. Itu saja," tegasnya.
Jika perkawinan sesama jenis tidak sah, maka pasangan sesama jenis tidak boleh mendapatkan legalitas berupa surat nikah dan hak waris, tambahnya.
Sanksi pidana juga mempertimbangkan asas legalitas. Dengan demikian, katanya, jika saat ini aparat menangkap seseorang karena identitas LGBT-nya, maka itu melanggar asas legalitas yang menjadi dasar hukum.
"Tidak ada hukum pidana-nya (yang melarang LGBT). Jika kami menangkap itu, berarti kami melanggar asas hukum yang paling fundamental dalam hukum pidana, yaitu asas legalitas. Orang tidak boleh ditangkap kalau belum ada hukumnya yang melarang lebih dulu,"
Diingatkan oleh Mahfud MD, jika seorang ahli hukum memiliki keberpihakan pada agenda politik tertentu, maka analisisnya seringkali menyesatkan. "(Ahli hukum) Jangan salah dalam melakukan analisis, karena kadang kala kalau sudah punya sikap politik lalu analisis hukumnya salah, memihak yang satu dicari dalilnya ini, memihak yang sana dalilnya ini, (maka) hukum bisa cari-cari dalil saja," kata Mahfud.
SUMBER: SUARA.COM