SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan izin untuk melakukan sholat berjamaah di masjid dan mushala tanpa masker setelah pemerintah izinkan warganya lepas masker di luar ruangan.
Namun ada syarat tertentu, apa itu? Berikut penjelasannya
Seluruh umat Muslim diimbau untuk tetap menyesuaikan diri menggunakan masker usai mengikuti sholat di ruang-ruang tertentu yang menjadi fasilitas publik guna mengurangi potensi penularan COVID-19.
“Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa, seperti dikutip dari Suara.com.
Selain menyesuaikan diri dalam mengurangi potensi penularan virus, masjid dan mushola yang sebelumnya melipat karpet untuk melangsungkan shalat berjamaah, ia berharap, dapat kembali menggelar karpet maupun sajadah guna memberikan kenyamanan dan kekhusyu'an dalam beribadah.
Meskipun protokol kesehatan terus mengalami pelonggaran sesuai dengan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia, Asrorun meminta setiap pihak untuk terus waspada dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan supaya dapat hidup dengan aman dan nyaman.
Protokol kesehatan tersebut dapat terus dilakukan melalui penggunaan masker di tempat umum, rajin mencuci tangan dengan sabun dan di bawah air mengalir serta menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.
"Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan. Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apapun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini,” ujar Asrorun.
SUMBER: ANTARA | SUARA.COM