SUKABUMIUPDATE.com - Pelaku pembunuhan janda dua anak di Cibadak Kabupaten Sukabumi akhirnya tertangkap. Sebelum ditangkap, pria berinisial R (30 tahun) itu sempat kabur menghilang di kegelapan usai menghabisi nyawa korban, Siti Umi Kulsum (35 tahun) pada Jumat 13 Mei 2022 malam.
Identitas pelaku kemudian dapat diungkap Polisi berdasarkan beberapa keterangan saksi yang diperoleh dari hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Sukabumi. Pelaku yang juga sering dipanggil Aden itu beralamat di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Tim Satreskrim Polres Sukabumi dibantu jajaran Polsek Cibadak kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku ketika akan mengarah menuju Gunung Walat, Kampung Benda, Kecamatan Cibadak pada Senin (16/5/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku saat ditangkap tengah menggunakan wig (rambut palsu) dan peci.
"Jadi ketika selesai melaksanakan penusukan, tersangka ini langsung kabur berpindah-pindah tempat, ke Parungkuda hingga bermalam di wilayah Benda Kelurahan Karangtengah. Saat pelarian, ia menyamarkan diri pakai wig dan kopeah atau peci," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa saat press release yang didampingi Kapolsek Cibadak Kompol Maryono serta Kanit Reskrim AKP Madun di Mako Polsek Cibadak.
Baca Juga :
Baca Juga :
I Putu mengatakan, saat diringkus dalam pelariannya ke Gunung walat, kaki pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan dihadiahi timah panas karena hendak mengeluarkan sebilah pisau yang dipergunakan saat melakukan penusukan korban. "Segera kami hentikan dan kemudian pelaku berhasil kami amankan," lanjutnya.
Untuk motif pelaku, kata dia, yaitu karena latar belakang asmara. Berdasarkan penyelidikan, pelaku dan korban pernah menjalin asmara selama 4 (empat) bulan, akan tetapi berjalannya waktu korban memilih rujuk kembali dengan mantan suaminya.
"Tidak terima dengan hal tersebut, pelaku menaruh dendam dan terjadilah penusukan terhadap korban hingga mengakibatkan meninggal dunia," ujar I Putu.
Untuk mempertanggungjawabkan aksi kejinya, lanjut I Putu, pelaku dijerat tiga pasal sekaligus, yaitu pasal 338 Tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun, kemudian pasal 340 KUHP Tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHP yang menjelaskan tentang penganiayaan dengan luka berat hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Jadi berdasarkan keterangan pelaku disesuaikan dengan saksi-saksi yang ada, sebelum pembunuhan, si pelaku ini sebenarnya sudah mempersiapkan dan mengintai dari rumah kosong yang berjarak tidak jauh dari rumah korban atau TKP," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku yakni sebilah pisau, satu unit handphone, satu buah peci dan wig atau rambut palsu untuk penyamaran. Pelaku kini mendekam di balik jeruji Polsek Cibadak.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan yang dilakukan R ini menggegerkan warga Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Ia dengan keji menusuk Siti Umi Kulsum (35 tahun) di depan rumah korban, Jumat 14 Mei 2022 malam, pukul 20.00 WIB.