SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Teguh Harianto menyatakan tidak ada pelanggaran pada masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pilkada 2020 yang dilakukan pada tanggal 4 hingga 6 September 2020 di Hotel Augusta, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
"Sempat ada kerumunan massa, namun itu langsung kami tangani dan berkoordinasi dengan rekan-rekan. Supaya tidak berkerumun," terang Teguh saat dihubungi sukabumiupdate.com, Selasa (8/9/2020).
BACA JUGA: Perludem: Tegakkan Protokol Covid-19 atau Tunda Pilkada 2020
Pernyataan Teguh ini menanggapi soal pemberitaan yang menyebutkan seluruh calon Bupati Sukabumi melanggar protokol kesehatan. Dalam berita tersebut, Teguh memberikan pernyataan seluruh pasangan bakal calon yang hendak mendaftar melanggar protokol kesehatan seperti membawa massa dengan jumlah besar, berdesakan dan ada juga yang tidak menggunakan masker.
Teguh menegaskan tidak pernah memberikan pernyataan itu kepada media. "Saya tidak pernah ada pernyataan seperti itu," jelasnya.
BACA JUGA: Kemendagri Akan Tunda Lantik Pemenang Pilkada 2020 Pelanggar Protokol Covid-19
Teguh menuturkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi telah menjalankan kegiatan tersebut sesuai peraturan, dan ketiga Bapaslon pada pendaftaran tersebut tidak melakukan pelanggaran secara administrasi atau lainnya.
"Berita itu bohong, semuanya aturan dan protokol kesehatan pada pendaftaran bupati dan wakil bupati kemarin sudah optimal dan sesuai aturan," katanya.
Kegiatan tersebut dikawal beberapa unsur untuk menerapkan protokol Covid-19. Teguh menyebut, diantaranya, polisi dari Kota dan Kabupaten Sukabumi, PMI Kabupaten Sukabumi, dan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sukabumi.
"Para petugas bertindak tegas mengingat yang ada disana. Saya sudah melaporkan ke pihak kepolisian terkait berita itu, untuk menindak penyebar hoax itu," tandasnya.