SUKABUMIUPDATE.com - Dua dari tiga bakal calon Bupati di Pilkada Sukabumi adalah kandidat incumbent atau petahana. Adjo Sardjono yang baru saja mendaftar di KPU adalah Wakil Bupati Sukabumi. Sementara Marwan Hamami yang baru selesai deklarasi dan akan segera daftar ke KPU adalah Bupati Sukabumi.
Keduanya berhasil meraup dukungan dari partai-partai politik hingga akhirnya berbuah usungan dalam bentuk SK Rekomendasi Pasangan model B1.KWK dari DPP partai pengusungnya masing-masing.
Aturan mengharuskan para kandidat petahana ini untuk cuti di luar tanggungan negara bilamana sudah secara sah ditetapkan sebagai calon, bukan lagi bakal calon. Aturan yang dimaksud adalah PKPU nomor 4 tahun 2017.
BACA JUGA: KPU: Wajib Uji Swab, Paslon yang Positif Corona Bisa Daftar Pilkada Sukabumi Secara Online
"Dalam aturan itu pejabat yang maju pada Pilkada diperbolehkan cuti, diberi waktu dari tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020," kata Adjo Sardjono kepada sukabumiupdate.com, usai menyerahkan berkas pencalonan ke KPU, Sabtu (5/9/2020) siang.
Diwawancarai terpisah, Budi Azhar Mutawali yang merupakan Wakil Ketua Tm pemenangan Marwan Hamami menyebutkan proses cuti sudah dimulai dari sekarang.
"Pak Bupati, Pak Marwan manakala setelah ditetapkan jadi calon Bupati, baru akan cuti. Dan itu prosesnya sudah dimulai dari sekarang. Sekitar tanggal 25 atau 26 September. Kinerja sebagai Bupati masih berjalan karena aturan mengatur seperti itu. Tidak terganggu perjalanan pemerintahan," singkat Budi Azhar.