SUKABUMIUPDATE.com - KPU Kabupaten Sukabumi menyatakan berkas pencalonan pasangan Abu Bakar Sidik - Sirojudin di Pilkada Sukabumi 2020 diterima dan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi.
Hal itu disampaikan Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah usah serah terima berkas pencalonan pasangan di Hotel Augusta Cikukulu, Kecamatan Cicantayan, Jumat (4/9/2020) sore.
"Dari mulai masuk ke ruang pendaftaran, sampai dengan proses verifikasi berkas syarat pencalonan maupun syarat calon, sampai dengan penandatanganan berita acara, oleh KPU Kabupaten Sukabumi dinyatakan diterima dan memenuhi syarat," kata Budi kepada awak media.
BACA JUGA: Ini Setelan yang Dipakai Abu Bakar - Sirojudin Saat Daftar Sebagai Bapaslon di Pilkada Sukabumi
Selanjutnya, kata Budi, paslon sudah diberikan informasi mengenai persiapan rikkes (pemeriksaan kesehatan) pada tanggal 8-9 September di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Berikutnya tanggal 10-12 September, pihaknya akan mengundang Disdukcapil, Kemenag, Disdik, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga lain untuk memeriksa kembali keabsahan berkas persyaratan.
"Untuk syarat pencalonan dinyatakan clear, memenuhi syarat. PDIP 6 kursi, PKB 6 kursi, PPP 4 kursi. Berarti di atas 10 kursi (batas minimal) parpol pengusul pasangan Abu Bakar - Sirojudin," lanjutnya.