SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi membuka pendaftaran pasangan calon yang akan maju di Pilkada Sukabumi tanggal 4-6 September 2020.
Sejumlah persiapan dilakukan, terutama persiapan penerapan standar protokol kesehatan Covid-19. Jumlah massa pendukung yang mengantar pasangan calon mendaftar di KPU juga akan dibatasi untuk meminimalisir kerumunan massa.
"Keseluruhan bakal pasangan calon, LO, tim dan pendukung dibatasi maksimal 20 orang," ujar Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah kepada sukabumiupdate.com, Rabu (2/9/2020) via pesan singkat.
BACA JUGA: KPU Lakukan Simulasi Pemungutan Suara dengan Protokol Kesehatan
Lanjut Budi, berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2020 bakal pasangan calon juga harus menyertakan hasil uji Swab saat mendaftar ke KPU.
"Kalau LO dan pendukung tidak diatur. Tapi sebagai upaya penerapan protokol kesehatan, KPU sudah membuat surat imbauan bagi LO dan yang mendampingi pendaftaran melaksanakan rapid test mandiri terlebih dahulu," lanjutnya.
Dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Budi juga menyampaikan protokol kesehatan lainnya yang akan dilaksanakan saat pendaftaran.
BACA JUGA: KPU Revisi Aturan, Bacalon Pilkada Sukabumi Wajib Swab Test Sebelum Daftar?
Seperti pengemasan berkas dokumen yang akan disampaikan, dibungkus dengan bahan yang tahan zat cair. Selain itu, sebelum berkas dokumen diterima petugas, dilakukan penyemprotan terlebih dahulu.
Selain pembatasan jumlah orang yang ada di dalam ruangan saat mendaftar, juga diberlakukan jaga jarak aman satu meter antar orang, meliputi petugas penerima berkas dokumen, personel yang menyampaikan berkas dokumen, maupun Bawaslu.
Pihak yang tidak berkepentingan dengan penyerahan berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik dilarang hadir berkerumun di tempat penyerahan berkas dokumen. Kemudian, aktivitas jabat tangan atau kontak fisik lainnya juga dihindari.