SUKABUMIUPDATE.com - Bawaslu Kabupaten Sukabumi hingga kini masih mendalami kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pejabat tinggi Aparatur Sipil Negara atau ASN jelang pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sukabumi tahun 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto menyebut, hari ini, Rabu (6/8/2020) pihaknya sudah menghadirkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri untuk dimintai klarifikasi soal dugaan pelanggaran kode etik ASN tersebut.
BACA JUGA: Dugaan Langgar Kode Etik ASN di Pilkada Sukabumi, Ini Kata Bawaslu dan Iyos
"Baru selesai pemanggilan undangan klarifikasi. Sementara kami akan mengkaji dulu keseluruhan bukti dan hasil klarifikasi, jika terbukti akan disampaikan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ujar Teguh kepada sukabumiupdate.com.
Selain memanggil Iyos, sebelumnya Bawaslu juga meminta klarifikasi dari BKPSDM Kabupaten Sukabumi, dan termasuk dari mengundang sukabumiupdate.com berkaitan dengan pemberitaan yang menyebut soal kunjungan Iyos ke DPP Partai Golkar, beberapa waktu lalu.
Sejak Juni lalu, Bawaslu mencatat ada dua ASN yang diproses berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik. Selain Sekda Iyos, sebelumnya Bawaslu memproses ASN lain, yakni Sofyan Effendy, mantan Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi yang ikut dalam bursa pencalonan di dua partai politik berbeda dalam waktu terpisah.
BACA JUGA: Iyos Benarkan Kunjungi DPP Partai Golkar, Nyalon atau Tidak Tunggu September
Redaksi sukabumiupdate.com, masih berupaya meminta tanggapan Iyos Somantri atas undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Sukabumi.
Dalam kesempatan sebelumnya, Iyos Somantri dalam wawancara pada Selasa, 21 Juli 2020 lalu mengaku siap mengikuti prosedur pemeriksaan yang akan dilakukan Bawaslu Kabupaten Sukabumi. "Tunggu aja Bawaslu gimana, seperti apa," singkat Iyos, saat melakukan kunjungan ke kantor Kecamatan Nagrak.