SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi dalam beberapa hari terakhir melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam rangka pemutakhiran data pemilih jelang Pilkada Kabupaten Sukabumi tahun 2020.
Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Divisi Program Data, Ayi Saepudin mengatakan, tahapan coklit sudah berlangsung sejak 15 Juli lalu hingga 13 Agustus 2020 mendatang.
"Hari ini dilakukan secara serentak. Mulai dari KPU, PPK, PPS, hingga ke PPDP. Selanjutnya coklit kepada tokoh masyarakat di wilayahnya masing-masing. Saya sendiri tadi pagi menemui Pak Bupati. Yang lain ada yang menemui Pak Wabup dan Pak Sekda," ujar Ayi saat dihubungi sukabumiupdate.com, Sabtu (18/7/2020).
BACA JUGA: 7.863 Panitia Ad Hoc Pilkada Sukabumi Jalani Rapid Test, KPU: Reaktif Ganti Petugas
Ayi melanjutkan, KPU men-coklit data berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) berjumlah 1.871.742, dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5.171.
"Ini rangkaian pemutakhiran. Kita sandingkan juga dengan e-KTP yang dimiliki oleh pemilih. Kalau misal ditemukan pemilih yang meninggal, berarti dicoret. Yang sudah pindah alamat, di-TMS-kan. Status jadi TNI/Polri, dicoret," lanjutnya.
KPU Kabupaten Sukabumi saat melakukan coklit ke kediaman Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, Sabtu (18/7/2020). | Foto: Istimewa/KPU Kabupaten Sukabumi
Usai pemutakhiran data hasil coklit, masih kata Ayi, selanjutnya akan dilakukan pleno secara berjenjang baik dari PPS, PPK, hingga ke KPU.
"Setelah selesai coklit nanti berjenjang pleno-nya, sampai pleno penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara) di tingkat KPU. Untuk di Kabupaten Sukabumi itu tanggal 2-4 September 2020," tandas Ayi.