SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi pada Pilkada Serentak tahun 2020 ini direncanakan akan melakukan proses penghitungan suara hasil pemungutan suara di 9 Desember 2020 mendatang di 4.978 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
BACA JUGA: Gunakan Protokol Covid-19, Tahapan Lanjutan Pilkada Sukabumi di Bulan Juni 2020
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman menjelaskan, semula diusulkan ada 4.118 TPS di Kabupaten Sukabumi.
Namun setelah ada aturan baru yang mengharuskan 500 pemilih per TPS, maka jumlah TPS otomatis bertambah 860, menjadi total 4.978 TPS.
"4.978 TPS dalam proses mapping. Dan dalam proses sumber penganggarannya. Awalnya 4.118 TPS dengan rata-rata 800 pemilih per TPS. Setelah ada aturan 500 pemilih per TPS otomatis merubah jumlah TPS," kata Ferry saat diwawancarai sukabumiupdate.com, Kamis (18/6/2020).
BACA JUGA: Skenario Tambah Anggaran di Pilkada Sukabumi 9 Desember 2020? Ini Penjelasan KPU
Informasi yang dihimpun 4.978 TPS tersebut akan disebar di 386 desa/kelurahan se-Kabupaten Sukabumi, dengan total perkiraan pemilih berdasarkan hasil coklit (A.KWK) sebanyak 1.866.728 pemilih.
Selain penambahan jumlah TPS, KPU juga harus menerapkan standar protokol kesehatan maksimum Covid-19.