SUKABUMIUPDATE.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan aturan pendukung pelaksanaan tahapan pemilihan lanjutan. Mulai dari menyusun PKPU pelaksanaan Pemilihan 2020 di tengah pandemi Covid-19 dan revisi PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal serta melakukan realokasi anggaran.
Dalam rilis yang diterima redaksi sukabumiupdate.com, Sabtu (13/6/2020), KPU juga perlu mendapatkan kepastian dukungan anggaran, karena Panitia Pemungutan Suara (PPS) karena tidak mungkin melaksanakan verifikasi faktual tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). KPU Rl mengajukan permohonan konsultasi dengan pemerintah dan Komisi II DPR Rl untuk membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19).
Tahapan pemilihan lanjutan dilaksanakan mulai 15 Juni 2020, sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan. Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemillhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang diundangkan pada 12 Juni 2020 dengan tetap mempertimbangkan kesiapan penyelenggara di daerah.
KPU kemudian melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni 2020, diundur menjadi 24 Juni2020. KPU juga akan mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU yang semula tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020.
BACA JUGA: Tahapan Pilkada Kabupaten Sukabumi yang Ditunda Akibat Corona
Terkait rilis ini, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman menegaskan jajaranya siap menjalankan jadwal baru tahapan pilkada 2020. “Sesuai rilis dari KPU RI, Kabupaten Sukabumi siap melaksanakan jadwal baru tersebut tidak ada masalah,” jelasnya kepada sukabumiupdate.com, melalui pesan singkat.
Menurut Ferry sesuai tahapan yang sudah dijalankan sebelumnya, makan di bulan Juni 2020 KPU Kabupaten Sukabumi akan melakukan dua kegiatan terkait tahapan. Pertama pelantikan PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang berjumlah 1.158 petugas yang sempat tertunda karena masa pandemi.
Selanjutan tahapan pemutahiran data pemilih menurut Ferry juga akan dimulai pada bulan Juni 2020. Dimana akan diawali dengan rekruitmen PPDP (Petugas Pemutahiran Data Pemilih).
“Untuk tahapan lanjutan verifikasi persyaratan calon perseorangan kita sudah lakukan sebelum masa pandemi. Karena tidak ada calon perseorangan yang mendaftar atau menyerahkan persyaratan dukungan,” pungkasnya.