SUKABUMIUPDATE.com - 235 anggota adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sukabumi resmi dilantik, Sabtu (29/2/2020) di GOR Cisaat. Sejak dilantik, para anggota PPK tersebut akan bertugas di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020 selama sembilan bulan, terhitung tanggal 1 Maret sampai dengan 30 November 2020.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman memberi amanat agar para anggota PPK mematuhi aturan yang berlaku, bekerja sesuai Undang-undang serta menjaga marwah sebagai penyelenggara Pemilu.
BACA JUGA: 10 Besar Hasil Tes Wawancara PPK se-Sukabumi, Lima Teratas Bakal Dilantik
"PPK harus fokus pada pelaksanaan tahapan sesuai Perundang-undangan, walaupun pencalonan bakal calon perseorangan tidak ada. Perlu dibangun komunikasi dan sinergi dengan Muspika terkait seluruh tahapan dan sarana pendukung pelaksanaan Pilkada 2020 lainnya. Tidak kalah pentingnya upgrading SDM PPK, juga rekrutmen PPS dan KPPS," kata Ferry melalui keterangan tertulis yang diterima sukabumiupdate.com, Sabtu siang.
Diberitakan sebelumnya, 235 anggota PPK tersebut adalah mereka yang terpilih usai mengikuti beberapa tahapan rekrutmen. Mulai dari tahapan seleksi administrasi, tes tertulis, masa tanggapan masyarakat hingga tes wawancara.
BACA JUGA: Menanti 10 Besar Hasil Tes Wawancara PPK se-Sukabumi, Simak Tahapan Selanjutnya
Dari hasil tes wawancara dan masa tanggapan masyarakat, akhirnya dipilih nilai 10 besar, dimana nilai lima teratas dinyatakan terpilih sebagai anggota PPK. Sementara peringkat enam ke bawah akan berstatus sebagai calon pengganti antar waktu. Kecuali Kecamatan Curugkembar dan Cimanggu yang hanya ada delapan besar.
Sebelumnya, ada 466 peserta yang mengikuti tes wawancara. Namun pada perjalanannya, ada satu peserta dari Kecamatan Sukaraja dan satu peserta dari Kecamatan Cikembar tidak mengikuti wawancara dan secara otomatis dinyatakan gugur. Jadi, hanya 464 peserta yang namanya diumumkan dari hasil tes wawancara.