SUKABUMIUPDATE.com - KPU RI melakukan uji publik jelang Pilkada Serentak tahun 2020, beberapa waktu lalu. Uji publik membahas beberapa poin penting terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak. Kabupaten Sukabumi adalah salah satu daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak tersebut.
BACA JUGA: KPU: Pilkada Serentak 2020 Digelar September
Dalam uji publik PKPU dicantumkan berbagai agenda yang akan dilaksanakan. Seperti agenda penandatanganan Naskan Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang rencananya akan digelar pada 1 Oktober 2019. Penandatanganan ini berfungsi untuk memastikan ketersediaan anggaran Pilkada dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Kemudian sosialisasi dan bimbingan teknis kepada KPU di berbagai daerah pada 1 November 2019 sampai dengan 22 September 2020.
Lalu, tanggal 31 Januari - 1 Maret 2020 akan ada pembentukan Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dilanjutkan pendaftaran pemantau Pilkada pada 31 Januari 2020.
Pada 26-30 Maret 2020 akan digelar penyerahan syarat dukungan pasangan calon. Lalu pada 27 Maret-17 Juli 2020 akan dilakukan pemutakhiran data dan daftar pemilih Pilkada. Sejurus kemudian, pada 28-30 April 2020 adalah masa pendaftaran pasangan calon Pilkada ke KPU di masing-masing daerah.
Dilanjut penetapan pasangan calon setelah melakukan verifikasi, dimana KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah pada 13 Juni 2020. Setelah itu, akan ada kampanye dan debat publik pada 16 Juni - 19 September 2020. Kemudian dilakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 23 Setember 2020.
BACA JUGA: KPU Minta Partai Politik Siap Ajukan Calon Pilkada 2020
"Direncanakan mulai tahapan Pilkada Serentak itu bulan Oktober 2019. Itu baru rancangan hasil uji publik," jelas Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Kamis (18/7/2019) malam.
"Jadi memang baru rencana. Belum terbit PKPU-nya. Sekarang masih dalam pembahasan di KPU RI," tandas Ferry.