SUKABUMIUPDATE.com - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten Sukabumi bisa kembali dilanjutkan.
Rapat pleno rekapitulasi dihentikan setelah adanya surat rekomendasi Nomor: 167/BawasluProv.Jb/XVI/HN/02.00.4/2019 tertanggal 29 April 2019 perihal Rekomendasi Proses Penghentian Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat KPU Kabupaten Sukabumi.
Poin dalam rekomendasi Bawaslu itu merekomendasikan agar dilakukan rekapitulasi ulang di tingkat kecamatan karena saat pelaksanaannya tidak menampilkan DA 1 Plano. Catatan lain dari Bawaslu, yakni KPU Kabupaten Sukabumi tidak membacakan satu per satu TPS saat digelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.
Padahal dalam PKPU bahwa LCD Projektor bisa menggantikan yang namanya DAA 1 dan DA 1 Plano.
"Ini rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Sukabumi untuk menyempurnakan prosedur, kita sedang melaksanakannya setelah itu bisa melanjutkan rekapitulasi. Jadi sebenarnya ini persepsi yang berbeda antara kami (KPU) dan Bawaslu. Bahwa di dalam PKPU 4 2019 itu kan (ada) pilihan mau di formulir secara hardcopy atau di tampilkan di dalam layar. Nah kita memilih di dalam layar. Sedangkan Bawaslu itu menghendaki harus disalin ke dalam DAA plano hard copy," ujar Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman kepada sukabumiupdate.com, Selasa (30/4/2019).
Dengan demikian, yang akan dilakukan adalah menyalin dari soft copy ke hard copy keseluruhan DAA 1 Plano dan DA 1 Plano. "Setelah itu bisa dilanjutkan rekapitulasi. Untuk penyalinan sudah selesai sekarang juga," singkat Ferry.