Simak, 23 Tata tertib Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Sukabumi

Senin 29 April 2019, 07:35 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Sukabumi, digelar di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (29/4/2019). 

Sebelum rapat dimulai, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman membacakan tata tertib (tatib) yang sudah di komunikasikan dalam rapat pra pleno yang sudah dilaksanakan pada Jumat (26/4/2019) lalu.

Menurut Ferry, tata tertib tersebut berdasarkan pada PKPU No 4 tahun 2019. Mekanisme pembacaan dilakukan oleh kecamatan kecamatan dan per daerah pemilihan.

"Ada sekitar 23 tata tertib yang harus dipatuhi oleh peserta yang mengikuti rapat pleno terbuka hasil perolehan perhitungan suara tingkat Kabupaten Sukabumi ini," ungkap Ferry kepada sukabumiupdate.com.

Adapun tata tertibnya yang dibacakan Ketua KPU sebelum rapat dimulai yakni.

1. Peserta hadir sesuai waktu dan tempat yang telah ditetapkan mulai pukul 09.30 WIB di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.

2. Peserta rapat pleno PPK se-Kabupaten Sukabumi, Bawaslu Kabupaten Sukabumi, saksi dari masing masing pasangan calon capres, partai politik tingkat Kabupaten Sukabumi, saksi DPD dapil Jabar.

3. Peserta menggunakan tanda pengenal yang telah disediakan.

4. Saksi dari masing-masing pasangan calon paling banyak dua orang, dengan ketentuan satu orang sebagai peserta rapat.

5. Saksi peserta pemilu wajib membawa dan meyerahkan surat mandat yang ditanda tangani oleh pasangan calon atau tingkat atasnya untuk pemilu presiden dan wakilnya, pengurus partai politik tingkat kabupaten atau tingkat di atasnya untuk anggota pemilu DPRD Kabupaten Sukabumi, calon anggota DPD untuk tingkat DPD.

6. Setiap saksi hanya dapat menjadi saksi untuk satu peserta pemilu.

7. Peserta rapat rekapitulasi harus hadir tepat waktu.

8. KPU Kabupaten Sukabumi melakukan hasil rekapitulasi perolehan suara dibantu oleh PPK dengan PPK membuka kotak suara tersegel, PPK membuka dan mengeluarkan sampul tersegel, PPK meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas formulir model DA 1 PPWP/DPR/DPD/ DPRD propinsi dan DPRD Kabupaten, KPU Kabupaten Sukabumi mencatat hasil rekapitulasi kedalam formulir model DB PPWP DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Sukabumi, Kpu kabupaten membuat berita acara rekapitulasi tingkat kabupaten dalam formulir DB KPU, formulir DB KPU dan DB 1 PPWP DPR, DPD dan DPR provinsi/ kabupaten ditanda tangani oleh semua anggota kabupaten dan saksi yang hadir. Dalam hal ketua KPU Kabupaten Sukabumi dan saksi yang hadir tidak bersedia menandatangi formulir sebagaimana di maksud maka formulir cukup di tanda tangani oleh anggota KPU kabupaten dan saksi yang bersedia. KPU Kabupaten Sukabumi menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud dengan menggunakan tanda terima formulir model DB-KPU kepada saksi, Bawaslu Kabupaten Sukabumi.

9. Saksi dan Bawaslu kabupaten dapat menyampaikan keberatan atau pendapat setelah mendapat izin pimpinan sidang.

10. Peserta rapat tidak di perkenankan intruksi selama presentasi paparan hasil perhitungan oleh PPK.

11. Saksi Bawaslu dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur selilisih rekapitulasi hasil perhitungan suara kepada KPU kabupaten apabila terdapat tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan.

12. Dalam hal terdapat keberatan saksi Bawaslu dan KPU kabupaten wajib menjelaskan prosedur dan atau mencocokan selisih hasil rekapitulasi perhitungan suara dengan formulir model DB 1 PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten Sukabumi.

13. Dalam hal keberatan yang diajukan saksi Bawaslu kabupaten dapat di terima KPU Kabupaten Sukabumi seketika melakukan pembetulan.

14. Pembetulan dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam DB 1 PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten dan dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir DB 2 KPU.

15. Ketua KPU Kabupaten dan saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan.

16. Dalam hal saksi masih keberatan terhadap pembetulan, KPU meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu kabupaten yang hadir .

17. KPU kabupaten wajib menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu di wilayah kerjanya sesuai jadwal yang telah di tetapkan.

18. Dalam hal rekomnedasi Bawaslu disampaikan pada akhir jadwal rekapitulasi, Bawaslu mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir DB 2 KPU.

19. KPU Kabupaten Sukabumi mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapilulasi pada formulir DB 2 KPU.

20. KPU memberi kesempatan kepada saksi, Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan pemantau pemilih dalam negeri, pemantau pemilih asing dan pers untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi berupa foto atau video.

21. Pers menempati tempat yang di sediakan panitia.

22. Pers tidak di perkenankan mendokumentasikan berupa foto atau video diluar tempat yang telah di sediakan panitia.

23. Peserta rapat tamu undangan dan pers yang tidak mematuhi tata tertib ini dapat ditegur dan dapat dikeluarkan dari ruang rapat.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak