Simak, 23 Tata tertib Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Sukabumi

Senin 29 April 2019, 07:35 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Sukabumi, digelar di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (29/4/2019). 

Sebelum rapat dimulai, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman membacakan tata tertib (tatib) yang sudah di komunikasikan dalam rapat pra pleno yang sudah dilaksanakan pada Jumat (26/4/2019) lalu.

Menurut Ferry, tata tertib tersebut berdasarkan pada PKPU No 4 tahun 2019. Mekanisme pembacaan dilakukan oleh kecamatan kecamatan dan per daerah pemilihan.

"Ada sekitar 23 tata tertib yang harus dipatuhi oleh peserta yang mengikuti rapat pleno terbuka hasil perolehan perhitungan suara tingkat Kabupaten Sukabumi ini," ungkap Ferry kepada sukabumiupdate.com.

Adapun tata tertibnya yang dibacakan Ketua KPU sebelum rapat dimulai yakni.

1. Peserta hadir sesuai waktu dan tempat yang telah ditetapkan mulai pukul 09.30 WIB di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.

2. Peserta rapat pleno PPK se-Kabupaten Sukabumi, Bawaslu Kabupaten Sukabumi, saksi dari masing masing pasangan calon capres, partai politik tingkat Kabupaten Sukabumi, saksi DPD dapil Jabar.

3. Peserta menggunakan tanda pengenal yang telah disediakan.

4. Saksi dari masing-masing pasangan calon paling banyak dua orang, dengan ketentuan satu orang sebagai peserta rapat.

5. Saksi peserta pemilu wajib membawa dan meyerahkan surat mandat yang ditanda tangani oleh pasangan calon atau tingkat atasnya untuk pemilu presiden dan wakilnya, pengurus partai politik tingkat kabupaten atau tingkat di atasnya untuk anggota pemilu DPRD Kabupaten Sukabumi, calon anggota DPD untuk tingkat DPD.

6. Setiap saksi hanya dapat menjadi saksi untuk satu peserta pemilu.

7. Peserta rapat rekapitulasi harus hadir tepat waktu.

8. KPU Kabupaten Sukabumi melakukan hasil rekapitulasi perolehan suara dibantu oleh PPK dengan PPK membuka kotak suara tersegel, PPK membuka dan mengeluarkan sampul tersegel, PPK meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas formulir model DA 1 PPWP/DPR/DPD/ DPRD propinsi dan DPRD Kabupaten, KPU Kabupaten Sukabumi mencatat hasil rekapitulasi kedalam formulir model DB PPWP DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Sukabumi, Kpu kabupaten membuat berita acara rekapitulasi tingkat kabupaten dalam formulir DB KPU, formulir DB KPU dan DB 1 PPWP DPR, DPD dan DPR provinsi/ kabupaten ditanda tangani oleh semua anggota kabupaten dan saksi yang hadir. Dalam hal ketua KPU Kabupaten Sukabumi dan saksi yang hadir tidak bersedia menandatangi formulir sebagaimana di maksud maka formulir cukup di tanda tangani oleh anggota KPU kabupaten dan saksi yang bersedia. KPU Kabupaten Sukabumi menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud dengan menggunakan tanda terima formulir model DB-KPU kepada saksi, Bawaslu Kabupaten Sukabumi.

9. Saksi dan Bawaslu kabupaten dapat menyampaikan keberatan atau pendapat setelah mendapat izin pimpinan sidang.

10. Peserta rapat tidak di perkenankan intruksi selama presentasi paparan hasil perhitungan oleh PPK.

11. Saksi Bawaslu dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur selilisih rekapitulasi hasil perhitungan suara kepada KPU kabupaten apabila terdapat tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan.

12. Dalam hal terdapat keberatan saksi Bawaslu dan KPU kabupaten wajib menjelaskan prosedur dan atau mencocokan selisih hasil rekapitulasi perhitungan suara dengan formulir model DB 1 PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten Sukabumi.

13. Dalam hal keberatan yang diajukan saksi Bawaslu kabupaten dapat di terima KPU Kabupaten Sukabumi seketika melakukan pembetulan.

14. Pembetulan dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam DB 1 PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten dan dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir DB 2 KPU.

15. Ketua KPU Kabupaten dan saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan.

16. Dalam hal saksi masih keberatan terhadap pembetulan, KPU meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu kabupaten yang hadir .

17. KPU kabupaten wajib menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu di wilayah kerjanya sesuai jadwal yang telah di tetapkan.

18. Dalam hal rekomnedasi Bawaslu disampaikan pada akhir jadwal rekapitulasi, Bawaslu mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir DB 2 KPU.

19. KPU Kabupaten Sukabumi mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapilulasi pada formulir DB 2 KPU.

20. KPU memberi kesempatan kepada saksi, Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan pemantau pemilih dalam negeri, pemantau pemilih asing dan pers untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi berupa foto atau video.

21. Pers menempati tempat yang di sediakan panitia.

22. Pers tidak di perkenankan mendokumentasikan berupa foto atau video diluar tempat yang telah di sediakan panitia.

23. Peserta rapat tamu undangan dan pers yang tidak mematuhi tata tertib ini dapat ditegur dan dapat dikeluarkan dari ruang rapat.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Food & Travel22 November 2024, 08:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa
Food & Travel21 November 2024, 20:00 WIB

Wisata Populer di Banten, Kamu Harus Kunjungi 5 Tempat Ini Saat Liburan!

Dengan beragam pilihan destinasi, mulai dari pantai yang eksotis hingga peninggalan sejarah yang kaya, Banten mampu memanjakan setiap wisatawan.
Pulau Peucang, Banten memang menyimpan segudang pesona wisata yang sayang untuk dilewatkan, terutama saat liburan. (Sumber : tnujungkulon.menlhk.go.id)