SUKABUMIUPDATE.com - Bawaslu Kabupaten Sukabumi melakukan investigasi ke TPS 03 Desa Padaasih, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Sukabumi Temukan Dua Kasus Selama Masa Pencoblosan
Hal itu menyusul salah satu postingan di akun pengguna media sosial facebook yang merujuk pada salah satu Kepala Desa atau Kades yang secara jelas mengarahkan dukungan kepada salah satu caleg. Dalam postingan tersebut juga ditulis bahwa kades sudah membagikan uang Rp 10.000, serta mengintimidasi masyarakat.
"Setelah mendapat laporan, kami langsung turun ke lapangan dan melakukan investigasi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Haryanto kepada sukabumiupdate.com, Kamis (18/4/2019).
BACA JUGA: Cerita Petugas TPS di Cikembar Sukabumi, Hitung Suara Ditengah Kegelapan
Hasil temuan di lapangan, lanjut Teguh, permasalahan tersebut dianggap selesai. Pasalnya, penyebar isu tersebut tidak bersedia ketika disuruh menjadi pelapor yang baik secara prosedural. Selain itu, juga tidak akan dilakukan pemungutan suara ulang di TPS tersebut.
"Yang bersangkutan tidak bisa memenuhi prosedural sebagai pelapor. Tidak ada hubungan dengan tempat pemungutan suara dan proses berjalan lancar. Itu kan hanya isu, dugaan. Yang bersangkutan tidak bisa membuktikan isu tersebut," pungkasnya.