SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, akan menelusuri kejadian sejumlah kades yang mendeklarasi dukungan terhadap pasangan Capres dan Cawapres 01. Deklarasi tersebut diketahui dalam sebuah video berdurasi 29 detik yang beredar luas di media sosial.
Diketahui dalam video tersebut terdapat 12 kades di wilayah Kecamatan Warungkiara dan empat Kades di wilayah Kecamatan Bantargadung.
"Kita akan melakukan penelusuran dan meminta keterangan terlebih dahulu, dimana, jam berapa dan kapan video tersebut dibuat dan diunggah," kata Komisioner Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Ari Hasniar kepada sukabumiupdate.com, Kamis (14/3/2019).
BACA JUGA: Hadiri Pelantikan Sayap Partai, Tiga Kades Berurusan dengan Bawaslu Kabupaten Sukabumi
Waktu penanganan kata Ari, dilakukan sesuai SOP yaitu 7 hari dari sejak diketahui dan itu tidak boleh lebih. Apabila tidak selesai dalam penanganannya maka ditambah 7 hari lagi.
Lebih lanjut, Ari menegaskan, jika terbukti bersalah maka kades tersebut akan dijerat Pasal 490 Undang - undang No 7 tahun 2017, Yang mana disitu tertulis setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun, dan denda Rp12 juta.
"Tetapi untuk langkah awal kita akan menelusuri dan meminta keterangan terlebih dahulu, apakah memenuhi syarat, apakah benar mereka itu bersalah atau tidak," pungkas ari.