SUKABUMIUPDATE.com - Bawaslu Kabupaten Sukabumi dari November 2018 hingga Maret 2019, menyelesaikan delapan perkara pelanggaran Pemilu 2019.
"Dari jumlah tersebut, lima hasil temuan Panwascam dan tiga dari laporan," kata Komisioner Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Ari Hasniar kepada sukabumiupdate.com, Kamis (14/3/2019).
BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Sukabumi Telusuri Dugaan Perangkat Desa Terlibat Timses di Cikidang
Dari delapan pelanggaran tersebut kata Ari, tiga diantaranya dilakukan oleh kepala desa (kades) dan lima pelanggaran terkait Alat Peraga Kampanye. Tiga kades tersebut dianggap melakukan pelanggaran karena menghadiri pelantikan sayap partai. Dan perkara ini oleh Bawaslu sudah direkomendasikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi.
"Tiga orang oknum kades tersebut berada di Wilayah Kecamatan Cisaat. Yang pidana di Cisaat sudah selesai dan sudah direkomendasikan DPMD," tukasnya.