SUKABUMIUPDATE.com – Hari ini, Senin (4/3/2019) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi mulai melaksanakan sortir lipat surat suara pemilu 2019. Penyortiran dilakukan di gudang logistik KPU di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Sortir lipat surat suara tersebut melibatkan 600 orang relawan. Mereka dibagi ke dalam 60 kelompok, perkelompok 10 orang. Surat suara yang disortir pertama ialah DPD RI.
BACA JUGA: Surat Suara Pilpres Tiba, KPU Kabupaten Sukabumi: Besok Akan Datang Lagi
"Surat suara tersebut paling besar dan sulit diantara yang lain, harus delapan kali pelipatan," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman kepada awak media.
Proses penyortiran tersebut ditargetkan selama 15 hari. Walaupun tidak menutup kemungkinan ditambah waktunya. "Semakin lama akan semakin jenuh, jadi bisa saja kita tambah waktu dan petugas sortir untuk menyelesaikan proses penyortiran," ungkapnya.
Proses penyortiran tersebut kata Ferry, diawasi oleh petugas keamanan dari Polres Sukabumi. Hal itu ditambah dengan pengawas khusus yang dibentuk KPU Kabupaten Sukabumi. Sejauh ini belum ada surat suara dalam keadaan rusak.
"Keamanan ada dari kepolisian dan kita juga menyiapkan 30 orang untuk mengawasi proses sortir surat suara, dan hingga sampai saat ini belum ada kerusakan sampai saat ini," pungkasnya.