SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi bersama Satpol PP Kota Sukabumi, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang pada billboard berbayar di sejumlah titik di Kota Sukabumi, Jumat (22/2/2019).
Penertiban APK yang tidak sesuai dengan aturan tersebut dilakukan di tiga titik yaitu di jalan Veteran I, sekitar tugu adipura Kota Sukabumi, dan jalan R E Martadinata.
BACA JUGA: Reklame Berbayar di Kota Sukabumi Dibersihkan dari Iklan Politik, Ngeyel Ada Sanksinya
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin, mengatakan pada APK yang menyalahi aturan diberi tanda melanggar. Untuk jumlah APK yang dibongkar masih menunggu laporan dari Satpol PP.
Penertiban APK yang terpasang di billboard itu sesuai dengan edaran Bawaslu RI nomor 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 perihal pengawasan metode kampanye pemilu 2019.
Apabila terdapat peserta pemilu kembali memasang APK di reklame berbayar akan dijatuhi sejumlah sanksi. Salah satunya dilarang berkampanye di sisa masa kampanye.
"Kalau sudah ditertibkan, tapi dipasang kembali, selain dibongkar APK-nya, bisa saja penghentian kampanye selama masa kampanye," pungkasnya.