SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik pusat Kota Sukabumi, Senin (18/2/2019). Kurang lebih ada 206 APK berbagai bentuk yang ditertibkan dari beberapa titik.
Dari jumlah tersebut ada yang dipasang di pohon, tiang listrik, telepon dan tiang rambu rambu lalu lintas, sarana prasarana jalan, median jalan, jembatan dan zona larangan lainnya untuk pemasangan APK.
BACA JUGA: Reklame Berbayar di Kota Sukabumi Dibersihkan dari Iklan Politik, Ngeyel Ada Sanksinya
Kabid Gakda dan SDA Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan, pihaknya membagi dua tim penyisir APK. Tim 1 menyisir Jalan Lettu Bakri, Jalan A Yani, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan R Syamsudin SH, Jalan Siliwangi dan Jalan Suryakencana. Tim 2 menyisir Jalan RE Martadinata, Jalan Siliwangi, Jalan RA Kosasih, hingga Jalan Selakaso.
"Kita bagi dua tim, sehingga lebih cepat pengerjaannya. APK yang kita copot yang ada tandanya dari Bawaslu. Aparat gabungan diturunkan kurang lebih 90 personel. Sempat terhenti karena cuaca hujan," kata Sudrajat kepada sukabumiupdate.com, usai penertiban.
Dari hasil penertiban, diamankan 28 APK jenis baligho, 56 APK jenis banner, 20 APK jenis standing banner, 6 APK jenis spanduk dan 96 APK jenis bendera. Seluruh APK yang ditertibkan kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Sukabumi.
"Penertiban APK yang dipasang dan menyalahi beberapa aturan tentang pemasangan APK pada penyelenggaraan Pemilu 2019. Serta adanya rekomendasi dari Bawaslu untuk melaksanakan penertiban," imbuh Sudrajat.
BACA JUGA: APK Melanggar di Kota Sukabumi Bakal Dipasangi Stiker Khusus
Informasi yang dihimpun, penertiban mengacu pada sejumlah aturan hukum. Diantaranya Perda Kota Sukabumi nomor 2 tahun 2004 tentang Ketertiban Umum, Perda nomor 17 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame, Keputusan KPU nomor 37/PL.01.5-Kpt/3272/KPU.Kot/X/2018, serta Surat Nomor 014/Bawaslu-Prov.JB-26/I/2019 tertanggal 21 Januari 2019 perihal rekomendasi.
"APK yang ditertibkan melanggar Pasal 7 ayat (2) Perda nomor 17 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Keputusan KPU nomor 37/PL.01.5-Kpt/3272/KPU.Kot/X/2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilu 2019," tandas Sudrajat.