SUKABUMIUPDATE.com - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Cikembar menertibkan bahan kampanye yang terpasang di kaca belakang angkutan umum (Angkot) jurusan Lembursitu - Cikembang dan jurusan Cibadak - Warungkiara - Bantargadung.
Kordinator Wilayah (Korwil) Daerah Pemilihan (Dapil) III Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Atik Suardi, menuturkan penertiban ini dilakukan secara gabungan di tiga Kecamatan. Yakni Kecamatan Warungkiara, Bantargadung, dan Cikembar.
"Satpol PPnya juga dari tiga Kecamatan Cikembar, berikut dengan Panwaslu dan kepolisian sebagai pendamping dari penertiban ini," ujar Atik kepada sukabumiupdate.com, Sabtu(19/1/2018).
BACA JUGA: Dugaan Perangkat Desa Jadi Timses, Bawaslu Kabupaten Sukabumi Kurang Barang Bukti
Penertiban ini sambung Atik, merupakan langkah terakhir setelah pihaknya memberikan imbauan kepada Calon Legislatif (Caleg) agar mencopot sendiri bahan kampanye yang terpasang dikaca belakang angkutan umum.
Masih kata Atik, para caleg tidak menggubris imbauan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya terpaksa mengambil tindakan dengan dilakukan penertiban. "Ada belasan bahan kampanye yang kami copot, penertiban ini kami lakukan sudah sesuai dengan peraturan. Rencananya penertiban akan kami lanjut pada Rabu, 23 Januari 2019 nanti," bebernya.