SUKABUMIUPDATE.com - Bawaslu Kabupaten Sukabumi menyatakan tidak melanjutkan penanganan terhadap seorang perangkat desa di Kecamatan Cikidang yang diduga terlibat timses dalam pemilu 2019. Pasalnya adanya kekurangan unsur formil dan materil.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto mengaku sudah melakukan konfirmasi ke Panwascam Cikidang dan saat ini baru klarifikasi serta meminta jawaban dari yang bersangkutan. Dari hasil klarifikasi tersebut sampai saat ini belum ditemukannya pelanggaran.
"Penanganan ini tidak bisa dilanjutkan karena adanya kekurangan unsur formil dan materil maka tidak bisa di tindak lanjuti," ujar Teguh kepada sukabumiupdate.com, Jumat (18/1/2019).
Dalam perkara ini, Bawaslu harus lebih hati-hati lagi. Pasalnya, ada kajian dan tahapan yang harus ditempuh untuk perkara seperti ini dan sampai saat ini yang bersangkutan belum terbukti.
BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Sukabumi Telusuri Dugaan Perangkat Desa Terlibat Timses di Cikidang
"Panwascam Cikidang hanya memberikan peringatan kepada yang bersangkutan," pungkasnya.