SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melantik 94 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 47 Kecamatan dan 13 Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW). Pelantikan digelar Rabu (2/1/2019) di salah satu hotel berbintang kawasan Cikukulu, Kabupaten Sukabumi.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman menuturkan, pelantikan anggota PPK dan PPS itu berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi nomor 31 tahun 2018, bahwa KPU kabupaten dan kota se-Indonesia diharuskan menambah anggota PPK sebanyak dua orang.
”Awalnya tiga anggota menjadi lima anggota PPK. Penambahan dua orang itu dilantik hari ini secara serentak di seluruh Indonesia,” ujar Ferry kepada sukabumiupdate.com, usai pelantikan.
Ferry mengharapkan penambahan anggota tersebut bisa semakin mengoptimalkan kerja PPK agar lebih terbantu. Dari yang sebelumnya berjumlah tiga orang menjadi lima orang.
"Kami berharap, PPK yang lima ini bisa lebih baik dalam bekerja dan bisa lebih berintegritas. Karena, tantangan pemilu 2019, salah satunya adalah memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa KPU siap untuk melaksanakan Pemilu 2019,” tandasnya.
Giat serupa digelar di KPU Kota Sukabumi. Sedikitnya 14 anggota PPK dari tujuh kecamatan dan enam anggota PPS sebagai PAW. Pelantikan digelar di Kantor KPU Kota Sukabumi, Jalan Otto Iskandardinata, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada hari yang sama.
KPU Kota Sukabumi melantik sejumlah anggota PPK dan PPS. (Foto: Fadillah).
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Sri Utami mengatakan, soal penambahan anggota berdasarkan aturan Mahkaman Konstitusi nomor 31/PUU,-XVI/2018. Sementara PAW dilakukan lantaran ada beberapa anggota yang mengundurkan diri.
"Dikarenakan ada suatu halangan yaitu bekerja, ada juga yang memang sedang ada kepentingan keluarga jadi mereka tidak bisa melanjutkan kembali untuk mengikuti penyelenggaraan pemilu secara serentak tahun 2019," ungkap Ketua KPU Kota Sukabumi, Sri Utami kepada sukabumiupdate.com, Rabu (2/1/2019).
BACA JUGA: Viral Kotak Suara Kardus, KPU Kota dan Kabupaten Sukabumi Angkat Suara
Ia menegaskan, anggota PPK dan PPS harus bisa menjaga netralitas, integritas, profesionalitas dan independensi. Hal tersebut, lanjut Sri Utami, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan ini menjadi kunci utama. Terlebih dalam menangkal isu-isu negatif kepada KPU.
"14 orang untuk PPK, sementara untuk PAW untuk tingkat PPS-nya ada enam orang. Jadi seluruhnya ada 20 orang yang hari ini dilantik. Banyak nya isu-isu yang negatif yang dilontarkan kepada KPU. Maka kita harus bisa menangkal itu dengan kunci nya adalah kita memegang kode etik kita, memegang aturan aturan baik itu Undang-undang dan PKPU," tandasnya.