SUKABUMIUPDATE.com - APK Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di wilayah Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, yang melanggar aturan ditertibkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cikidang, Kamis (27/12/2018) siang.
Penertiban dilakukan bersama Satpol PP Kecamatan Cikidang. Mereka didampingi babinsa dan bhabinkamtibmas.
Ketua Panwaslu Kecamatan Cikidang, Juki mengatakan dari penertiban tersebut, didapat 100 lebih APK. Penertiban itu memang sudah instruksi dari Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Tindakan penertiban dan pembersihan tak serta begitu saja dilakukan, karena Panwascam Cikidang sudah memberikan surat pelaksanaan penertiban APS, APK dan bahan kampanye yang tidak sesuai kepada parpol. Tak hanya itu sebelum penertiban dilakukan juga rapat koordinasi.
"Dua hari sebelumnya, Parpol diberi himbauan lalu kemarin koordinasi dengan parpol seKecamatan cikidang. Nah, hari ini kita melakukan penertiban," katanya.
BACA JUGA: Panwascam Waluran Sukabumi, Segera Tertibkan APK Tak Sesuai Aturan
Menurutnya, ada juga Parpol yang berinisiatif mencopotkan APKnya sendiri. Selanjutnya dari hasil penertiban ini, Panwascam akan melaporkan dan memberikan APK hasil penertiban ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi.
"Hasilnya nanti dibuatkan berita acara. Nantinya APK ini kita serahkan ke Bawaslu Kabupaten," tukasnya.