SUKABUMIUPDATE.com - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Waluran, Kabupaten Sukabumi akan segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan, Senin (17/12/2018). Hal itu di karenakan masih maraknya APK yang dipasang di sembarang tempat.
Ketua Panwascam Waluran, Boyke Sumiarsa mengatakan akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan menunggu arahan untuk menertibkan APK yang melanggar secara serentak.
BACA JUGA: Ini Komitmen Ridwan Kamil Terhadap Pemekaran Kabupaten Jampang
“Pengawas kecamatan dan desa sudah sepakat untuk melaksanakan penindakan terhadap APK yang tidak sesuai dengan ketentuan. Namun saat ini masih menunggu surat edaran dari Bawaslu Kabupaten Sukabumi,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, usai rapat koordinasi di Kantor Desa Waluran.
Menurut Boyke, pihaknya akan melayangkan surat himbauan kepada Partai Politik (Parpol) untuk menertibkan APK tersebut. Sebab jika tidak seminggu kemudian akan ditertibkan secara serentak.
BACA JUGA: Alasan Ridwan Kamil Pilih Kota Sukabumi Sebagai Lokasi Launcing Magrib Mengaji
“Sebelum melakukan penertiban serentak, kami akan memberi surat himbauan kepada semua Parpol, caleg atau timses yang ada di Kecamatan Waluran. Kemungkinan penertiban minggu depan, "ucapnya.
APK seperti bender, spanduk atau umbul umbul, kata Boyke, banyak terpasang disembarang tepat padahal sudah ditentukan di tiap desa ada 10 zona pemasangan. “Hal itu termasuk bahan kampanye (BK) seperti poster, stiker serta pamlet yang dinilai kontradiksi dengan estetika dan lingkungan seperti cara pemasangan dipaku di pohon,"pungkasnya.