SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menerima pelaporan terkait adanya spanduk provokatif berlogo Partai Amanat Nasional (PAN). Pelaporan dilakukan oleh DPD PAN Kabupaten SUkabumi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto, mengatakan pengurus DPD PAN membuat laporan dengan menyertakan bukti spanduk. Teguh membenarkan, spanduk tersebut sempat dipasang di Cibadak dan Parungkuda.
”Iya ini memang benar itu. Bukti spanduknya ada dikantor (Bawaslu),” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto kepada sukabumiupdate.com, Minggu (16/12/3018).
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto. (Foto: Istimewa).
Teguh mengatakan, untuk sementara laporan belum dapat disebut lengkap. Pasalnya, pelapor (DPD PAN,red), belum bisa menegaskan siapa yang jadi terlapor dalam kasus ini.
"Terlapornya belum diketahui, jadi pelaporannya belum lengkap," kata Teguh.
Terkait hal itu, Bawaslu masih menunggu laporan lanjutan dari pengurus DPD PAN. Ia menilai tulisan dalam spanduk tersebut berisi ujaran kebencian dan masuk ke ranah pidana umum.
”Ujaran kebencian, dan ranahnya pidana umum. Nanti, kalau sudah kumplit (laporannya, red) baru bisa kita kaji lebih dalam lagi,” tukasnya.
BACA JUGA: Spanduk Provokatif Berlogo PAN di Cibadak dan Parungkuda, DPD Lapor Bawaslu
Diberitakan sebelumnya, spanduk bertuliskan 'Demi Kemanusian Kami Kader PAN Menolak Dipaksa Pilih Capres Pelanggar HAM' terpasang di Parungkuda dan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Spanduk berwarna biru ini diberi logo dan nomor Partai PAN.
Sekretaris DPD PAN Kabupaten Sukabumi, Budi Mulyadi mengatakan, spanduk terpasang di dua lokasi yaitu di daerah parungkuda dan di daerah Cibadak. Kalau di Parungkuda, Budi tak menyebutkan tempat dipasanganya secara detail. Sedangkan yang di Cibadak terpasang di depan SMP 2 Cibadak. Foto spanduk itu viral setelah tersebar di grup WhatsApp.
”Foto itu yang di daerah Parungkuda dan Cibadak. Namun, sudah kita copot dan kita laporkan ke Bawaslu,” ujar Budi kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (15/12/2018).