SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah massa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melakukan aksi damai di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi. Mereka mempertanyakan keputusan penentuan titik lokasi alat peraga kampanye (APK) yang diduga menabrak aturan.
Massa GMNI datang ke Kantor KPU Kabupaten Sukabumi dengan membawa sejumlah atribut. Sempat terjadi ketegangan antara massa dan petugas keamanan saat mahasiswa hendak membakar ban bekas.
Ketua GMNI Sukabumi, Abdullah Masydudi, menilai aturan penentuan titik lokasi APK yang dikeluarkan KPU Kabupaten Sukabumi keliru dan bertentangan dengan Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018. Abdullah menyebut, melalui surat keputusan (SK), KPU Kabupaten Sukabumi menetapkan lokasi pemasangan APK di tempat terlarang seperti kantor desa, dan sekolah.
”Padahal, sudah jelas di dalam PKPU dilarang memasang APK di tempat milik pemerintah dan sekolah maupun sarana agama,” ujarnya di sela aksi, Selasa (4/12/2018).
BACA JUGA: 3.860 Titik Pemasangan APK yang Ditentukan KPU Kabupaten Sukabumi
Menurutnya, kekeliruan penulisan dalam SK itu menimbulkan berbagai pelanggaran penempatan APK. Ia mengaku kerap menemukan APK peserta Pemilu yang dipasang di kantor desa ataupun sekolah.
”Penemuan beberapa titik pelanggaran akibat kekeliruan menulis SK. Diantaranya di Desa Buniwangi, Cibolangkaler, dan Bantaralkalong. Hampir semua kecamatan ada,” katanya.
Abdullah menambahkan, pihaknya akan melaporkan kekeliruan tersebut ke penyelenggara pemilu di tingkat yang lebih tinggi. ”Kita akan laporkan permasalahan ini ke DKPP ataupun KPU RI dan Bawaslu. Walaupun SK tersebut sudah direvisi oleh KPU Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Di tempat yang sama Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman, menjelaskan bahwa pihaknya mengakui adanya kata yang multitafsir dalam SK terkait lokasi penempatan APK. Hal itu menimbulkan banyak persepsi.
<iframe src="//www.youtube.com/embed/uO8B4310q2Y" width="315" height="180" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe>
Ferry mencontohkan, dalam SK tertera penempatan APK harus dilakukan di desa A. Hal itu bukan dimaksudkan bahwa pemasangan harus dilakukan di kantor desa tapi di sekitar desa tersebut.
”Saya berterima kasih atas koreksi dari kawan-kawan mahasiswa sehingga kita menghaluskan penulisan dalam SK tersebut,” ungkapnya.
SK tersebut telah direvisi dengan bahasa yang lebih jelas dan tidak bermakna ganda. Perubahan SK dilakukan sehari sebelum aksi demo.
”Sudah sejak kemarin kita pleno untuk merevisi SK tersebut,”ucapnya.
BACA JUGA: Deklarasi Pemilu 2019 Hanya Dihadiri 10 Parpol, Ini Kata Bawaslu Kota Sukabumi
Sebelumnya, kata Ferry, terkait SK awal tidak ada koreksi dari Bawaslu. Bahkan dirinya telah meminta pengecekan tentang SK tersebut selama dua bulan terakhir.
”Kita sudah bersurat ke Bawaslu, tapi sampai saat ini tidak ada koreksi. Malahan GMNI yang mengoreksi hingga detail,” tambahnya.
Kedepannya, KPU akan terus memantau laporan-laporan dari PPK. Terkait sangkaan adanya pelanggaran pemasangan APK yang dipasang di tempat terlarang, pihaknya belum mendengar.
”Kalaupun ada, itu adalah kewenangan Bawaslu dan Panwascam. Kami hanya bertugas mensosialisasikan,” tegasnya.
"Kedepannya kami akan lebih cermat. Mari sama-sama membangun demokrasi yang sedang berjalan. pungkas Ferry.