SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, mendistribusikan ribuan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk kepada parpol peserta Pemilu 2019.
APK tidak hanya disiapkan oleh peserta pemilu karena ada juga yang difasilitasi oleh KPU.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman menuturkan, APK difasilitasi bagi Parpol, pasangan calon presiden, wakil presiden dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Untuk parpol masing-masing 16 spanduk dan 10 baliho.
BACA JUGA: Pemilu 2019, KPU Kabupaten Sukabumi Butuh 15.736 Petugas Linmas
"Setiap partai menerima 16 spanduk dan 10 parpol melalui tim kampanyenya,” ujar Ferry kepada sukabumiupdate.com, Senin (3/12/2018).
Menurutnya, ada juga penambahan APK oleh setiap peserta pemilu yaitu 10 spanduk perdesa, 5 baliho perdesa dan 2 billboard perkabupaten atau kota.
BACA JUGA: Deklarasi Pemilu 2019 Hanya Dihadiri 10 Parpol, Ini Kata Bawaslu Kota Sukabumi
Saat ini sudah ada 3.860 titik pemasangan APK yang sudah ditentukan oleh KPU Kabupaten Sukabumi bagi peserta pemilu.
APK tak bisa asal pasang sebab ada tempat-tempat yang dilarang diantanya kantor pemerintahan, pendidikan, dan sarana agama.
"Jika ada peserta yang melanggar nanti akan ditindak,” tukasnya.