SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi mengingatkan peserta Pemilu 2019 untuk bijak dalam berkampanye. Salah satu hal bijak yang bisa dilakukan adalah dengan tidak menyebar hoax dan ujaran kebencian di media sosial.
"Berhati-hatilah saat menggunakan media sosial, terlebih untuk berkampanye," ujar Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, kepada sukabumiupdate.com, Jumat (12/10/2018).
BACA JUGA: Datangi Komisioner Pusat, Ini Tuntutan Calon Anggota KPU Kabupaten Sukabumi yang Namanya Dicoret
Yasti menegaskan, kampanye berbau hoax dan ujaran kebencian berpotensi menyeret peserta pemilu ke ranah hukum. "Hal itu berpotensi juga dikenai sanksi Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," terangnya.
Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam PKPUnya membatasi kepemilikan akun media sosial untuk setiap peserta pemilu. Ini bertujuan agar kampanye di medsos tidak dilakukan seenaknya.
BACA JUGA: Calon Anggota KPU yang Namanya Dicoret Geruduk KPU RI
"Jumlah akun tersebut tidak boleh lebih dari 10 untuk setiap media sosial. Misalnya, Facebook 10 akun, Instagram 10. Setiap akun tersebut juga harus dilaporkan ke KPU," tegasnya.
Yasti berpesan supaya peserta pemilu berhati-hati jika membuat konten tentang kampanye. Sanksi hukum akan efektif berlaku apabila pihak-pihak tertentu menggunakan medsos untuk kampanye-kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.