SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Anwar Sadad meminta agar 58 Puskesmas yang tersebar di Kabupaten Sukabumi segera terakreditasi. Pasalnya kedepan nanti seluruh Puskesmas bakal menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga secara otomatis kemandirian pengelolaan internal Puskesmas bisa lebih optimal, baik keuangan maupun manajemen.
“Jadi semua Puskesmas bisa lebih leluasa mengurus rumah tangganya sendiri,” ujar Anwar kepada sukabumiupdate.com, Kamis (11/10/2018).
Dikatakannya, per tanggal 5 Januari 2018 telah diundangkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) dimana SPM ini mengatur pembagian urusan pemerintahan wajib untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara secara minimal, baik pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten dan kota.
"Pelayanan dasar urusan pemerintah daerah provinsi meliputi pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan atau berpotensi bencana provinsi dan pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi," jelasnya.
BACA JUGA: Kasus Pedofil Telan Korban 12 Anak, Ini Tanggapan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi
Masih kata Anwar, sedangkan SPM kesehatan daerah kabupaten kota meliputi pelayanan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, bayi baru lahir, balita, usia pendidikan dasar, usia produktif, usia lanjut, penderita hipertensi, penderita diabetes melitus, orang dengan gangguan jiwa berat, orang terduga tuberkulosis, dan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia yang bersifat promotif dan preventif dan Aturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 sehingga untuk peraturan pelaksanaan harus ditetapkan selambat-lambatnya sebelum tanggal berlaku.
"Nah ketika melihat PP tersebut dari 12 indikator tersebut yang dibebankan terhadap pemerintah kabupaten dan kota, separuhnya bertumpu pada bidan sebagai ujung tombak yang memberi pelayanan terhadap masyarakat, yaitu pelayanan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, bayi baru lahir, balita, usia pendidikan dasar, usia produktif," pungkasnya.