SUKABUMIUPDATE.com - Calon Presiden RI, Prabowo Subianto menyebut,sistem ekonomi yang ada di Indonesia saat ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal itu disampaikan Prabowo saat menghadiri Tabligh Akbar dan Haul KH Abdullah Syafii di Pondok Pesantren As-Syafiiyah, Pulo Air, Kabupaten Sukabumi, Minggu (7/10/2018).
"Sistem ekonomi ini tidak sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa kita. Dan elitnya ikut bertanggungjawab untuk menutup-nutupi dari rakyat, bahwa sistem ekonomi ini yang bertentangan dengan UUD kita. Sistem ekonomi kita sekarang membuat yang kaya hanya segelintir orang saja. Sistem ekonomi ini membuat kekayaan kita diambil, dibawa ke luar negeri. Kekayaan Indonesia tidak tinggal di Indonesia. Ini yang membuat orang seperti saya tidak disukai oleh elit," kata Prabowo dalam pidatonya.
"Saya bertekad untuk bicara langsung kepada rakyat Indonesia. Saya ingin menggugah seluruh rakyat Indonesia untuk sadar, bahwa apabila kekayaan bangsa kita diambil terus, suatu saat negara kita akan kolaps, akan hancur," lanjutnya.
BACA JUGA: Di Sukabumi, Prabowo Beberkan Alasan Bertahan di Politik
Prabowo mengibaratkan negara adalah sebuah badan, dimana kekayaan bangsa adalah darahnya. Apabila darah itu terus-menerus diambil setiap hari, badan itu lambat laun akan kolaps.
" Sisa untuk rakyat Indonesia sendiri ini sangat sedikit. Makanya dikatakan bahwa yang menikmati kekayaan Indonesia hanya segelintir orang. Kurang dari satu persen. Bahkan angka sebenarnya adalah 0,1 persen yang menikmati kekayaan di Indonesia ini," sambung Prabowo.
BACA JUGA: Gema Takbir Sambut Prabowo di Ponpes As-Syafiiyah Sukabumi
Akibatnya, lanjut dia, sumber kemampuan untuk membantu rakyat sangat terbatas. Prabowo mencontohkan saat ada bencana di Lombok, Palu dan Donggala. Bantuan yang datang terkesan lambat. Helikopter untuk mengantar makanan kurang. Kapal-kapal untuk mengantar bahan-bahan juga terbatas.
"Saudara-saudara sekalian, karena itu, rakyat harus mengambil keputusan. Dan saya merasakan bahwa rakyat Indonesia sudah mengambil keputusan. Dan akan membuktikan keputusan itu pada tanggal yang ditentukan, yaitu 17 April 2019," imbuhnya.