SUKABUMIUPDATE.com - Sengkarut administrasi seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kota dan kabupaten di Jawa Barat juga dirasakan sejumlah calon anggota KPU Kabupaten Sukabumi. Para calon anggota KPU Kabupaten Sukabumi yang namanya digantikan oleh calon lain bakal melaporkan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal itu disampaikan oleh salah satu calon anggota KPU Kabupaten Sukabumi yang namanya dicoret, Melly Mulyana. Pihaknya didampingi kuasa hukum Saleh Hidayat, SH. Semua berkas yang dibutuhkan untuk pelaporan sudah diserahkan ke PTUN dan DKPP.
"Ada indikasi Timsel KPU Jabar secara terang-terangan melanggar PKPU nomor 7 tahun 2018 yang merupakan pedoman dalam melaksanakan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kami ikut melaporkan," ujar Melly kepada sukabumiupdate.com, Minggu (7/10/2018).
Laporan ke DKPP dan PTUN adalah buntut dari sengkarut administrasi seleksi anggota KPU Kota serta Kabupaten di Jawa Barat. Untuk di Calon Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, ada enam nama yang namanya di coret dan digantikan.
BACA JUGA: Di Sukabumi, Prabowo Beberkan Alasan Bertahan di Politik
Untuk diketahui terdapat 10 nama calon anggota KPU Kabupaten Sukabumi yang dinyatakan lolos tes kesehatan dan wawancara. Sepuluh nama itu tertuang dalam Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat bernomor 06/PP.06-Pu/32/Timsel.Kab-Kota/VIII/2018 yang diterbitkan pada 27 Agustus 2018.
Namun, KPU RI kemudian menerbitkan surat bernomor 1174/PP.06-SD/05/KPU/X/2018,pada tanggal 2 Oktober 2018 terkait uji kelayakan dan kepatutan tersebut. Sebanyak enam nama yang sebelumnya dinyatakan lolos pada tahap tes kesehatan, diganti dengan nama lain. KPU RI menentukan hanya delapan nama calon yang berhak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
Melalui surat itu, KPU RI juga menyatakan adanya penyampaian hasil koreksi dari Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Enam nama yang namanya dicoret yakni Eres Rihayati, Melly Mulyana, Meily Tri Rahmadani, Nurdin, Sahid Siam, dan Hermawan.
"Seharusnya, yang merevisi itu bukan KPU RI tetapi Timsel KPU Jawa Barat karena dasar hukumnya PKPU no 7 Tahun 2018," jelasnya.
BACA JUGA: Dilantik di Jakarta, Ini Daftar Nama Anggota KPU Kota dan Kabupaten Sukabumi Terpilih
Hal senada diungkapkan calon anggota KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno yang namanya juga dicoret. Imam menyebut proses hukum ke DKPP dan PTUN tidak akan terhambat pelantikan.
"Kalau misalnya hasil dari semua proses hukum yang sedang berjalan ini menunjukan ada kelalaian administrasi, bukan tidak mungkin masih terbuka kesempatan untuk calong anggota yang nama-namanya dicoret tanpa kejelasan," katanya.
Imam juga curiga ada kecurangan KPU RI dalam merekrut anggota KPU Kabupaten dan Kota. Ia menilai hal ini telah mencederai demokrasi indonesia.
"Dalam rekruitmen anggota KPU saja terkesan ada indikasi kecurangan. Bagaimana dalam penyelangaraan Pileg dan Pilpres," tukasnya.