SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melaunching Posko Gerakan Melindungi Hak PIlih (GMHP), di kantor KPU, Jalam Siliwangi, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Senin (1/9/2108).
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Dede Haryadi mengatakan, gerakan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2019 terfasilitasi.
"GMHP merupakan gerakan yang diinisiasi KPU RI dan diikuti oleh seluruh KPU seluruh Indonesia untuk memastikan pemilih terfasilitasi hak pilihnya," ujar Dede kepada sukabumiupdate.com.
Kata Dede, GMHP merupakan posko pengaduan diberbagai tingkatan penyelenggara, mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan di KPU Kabupaten/Kota, sebagai tempat bagi masyarakat untuk melaporkan ketika ada pemilih yang belum terdaftar di DPT Pemilu 2019.
"Kegiatan GMHP ini akan berlangsung dari tanggal 1 Oktober hingga 28 Oktober 2018. Sementara pada 17 Oktober 2018 nanti KPU secara serentak akan melaksanakan gerakan GMHP di kantor desa," katanya.
"Kami harap masyarakat bisa hadir untuk untuk melapor dan dilakukan verifikasi terutama bagi yang belum terdaftar," sambungnya.
BACA JUGA: Sejumlah Santri di Palabuhanratu Sukabumi Deklarasikan Pemilu 2019 Damai
Ditempat yang sama, Kasubbag Program dan Data KPUD Sukabumi, Asep Azhar Hidayatullah menambahkan, untuk memastikan diri terdaftar atau belum sebagai Pemilih pada Pemilu 2019, bisa ngecek langsung ke kantor desa atau kelurahan setempat.
"Diharapkan masyrakat proaktif. Namun, bisa juga mengunjungi laman 'www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id' atau mengunduh aplikasi KPU RI PEMILU 2019 pada perangkat android," tukasnya.