SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPR RI akan mendorong keberadaan koperasi syariah masuk ke dalam undang-undang (UU) tentang koperasi. Hal itu dilakukan agar kehadiran koperasi syariah memiliki payung hukum yang jelas.
Anggota Komisi VI DPR RI sekaligus Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Koperasi, drh Slamet mengatakan, RUU koperasi ini diharapkan bisa rampung dan disahkan pada 2018 atau sebelum masuk masa kampanye.
"Apalagi pembahasan RUU koperasi sudah lama, oleh karena itu harus segera disahkan," ujarnya kepada sukabumiupdate.com belum lama ini.
BACA JUGA: Kokohkan Kembali Ideologi Pancasila di Sukabumi, drh Slamet Gencar Sosialisasi 4 Pilar MPR
Semangat dalam UU koperasi ini, kata Slamet, intinya untuk mempermudah masyarakat mendirikan koperasi. Pasalnya koperasi menjadi salah satu soko guru dari perekonomian nasional.
"Makanya, kami di DPR secara prinsip akan memperjuangkan koperasi syariah masuk dalam UU koperasi," ucapnya.
Menurut Slamet, pembahasan RUU Koperasi dilakukan setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Sehingga pengaturan koperasi untuk sementara mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 1992 sambil menunggu UU koperasi yang baru.
BACA JUGA: drh Slamet Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR dan Serap Aspirasi Warga Palabuhanratu
"Dalam RUU koperasi nanti akan diperjuangkan adanya bab khusus mengenai koperasi syariah. Hal ini akan memberikan payung hukum terhadap koperasi syariah," terangnya.
Koperasi yang ada hari ini, sambungnya, hanya yang seperti bank konvesnional pada umumnya. Namun saat ini muncul bank syariah dengan harapan koperasi syariah juga bisa mendapatkan pengakuan.
"Koperasi syariah dalam artian secara prinsip bisnis dan akadnya diatur dengan nilai-nilai syariah, dorongan koperasi syariah ini telah mendapatkan dukungan pemerintah bersama DPR. Kini hanya menunggu kesepakatan tim perumus," pungkasnya.