SUKABUMIUPDATE.com - Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 sebanyak 228.956 jiwa, terdiri dari 113.647 pemilih laki-laki dan 115.309 pemilih perempuan. Warga yang tercatat dalam DPT akan memilih di 1.060 TPS di tujuh kecamatan se-Kota Sukabumi. DPT mengalami penurunan sebanyak 414 jiwa dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang berjumlah 229.370 jiwa. Jumlah DPT juga termasuk dua persen data pemilih kaum disabilitas.
Data yang berhasil dihimpun sukabumiupdate.com, Kecamatan Cikole memiliki jumlah DPT terbanyak dengan jumlah 43.285 jiwa, disusul Kecamatan Warudoyong sebanyak 39.751 jiwa, Kecamatan Citamiang 34.850 jiwa, Kecamatan Gunungpuyuh 31.446 jiwa, Kecamatan Cibeureum 28.590 jiwa, Kecamatan Lembursitu 26.718 jiwa dan terakhir Kecamatan Baros 24.316 jiwa.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Hamzah menyebut, pengurangan jumlah pemilih dari DPSHP ke DPT lantaran terdapat beberapa pemilih yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dikategorikan TMS sebab pemilih sudah berpindah domisili, sudah meninggal, atau sebab lainnya.
"Kita melihat dari sisi TMS, yang kita rekap, kemudian kita sesuaikan dengan format yang ada di KPU dan data Sidalih. Jadi pengurangan itu tentunya berdasarkan analisis kita di lapangan," ungkap Hamzah kepada sukabumiupdate.com usai rapat pleno.
BACA JUGA: Sah, DPT Kabupaten Sukabumi Berjumlah 1.838.414 Jiwa
Selain berkurangnya jumlah pemilih, salah satu sorotan adalah penambahan TPS di Kota Sukabumi. Dari sebelumnya hanya 573 menjadi 1.060. Penambahan dinilai penting mengingat pada saat pencoblosan mendatang, para pemilih akan memperoleh lima jenis surat suara yang berbeda. Mulai dari surat suara Pilpres, DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Jika pada Pilgub Jabar dan Pilwalkot Sukabumi per TPS mencapai 600 pemilih, untuk Pemilu 2019 mendatang ditetapkan per TPS hanya ada 300 pemilih.
"Artinya ada pembagian jumlah pemilih per TPS. Ini masalah waktu, sekaitan dengan proses pemungutan dan penghitungan suara dalam satu hari. Maka, antisipasi agar tidak melebihi waktu yang ditetapkan yaitu dengan membagi jumlah pemilih per TPS," pungkas Hamzah.