SUKABUMIUPDATE.com - Hujan interupsi dan aksi walk out mewarnai Sidang Paripurna pembahasan APBD tahun 2017 Kota Sukabumi dan Pengumuman Penetapan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi terpilih di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Senin (30/7/2018). Pembahasan semakin alot tatkala meyoal penetapan pengumuman Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. Usut punya usut, sejumlah anggota dewan tak menyepakati penetapan pengumuman lantaran belum dijadwalkan di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Yunus Suhandi membenarkan Sidang Paripurna diwarnai beberapa kali interupsi. Beberapa anggota dewan, khususnya dari Fraksi Partai Demokrat dan PKS, meminta agar disertakan pengumuman penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam Paripurna. Sementara mayoritas anggota dewan lainnya menolak usulan tersebut.
"Minta dilaksanakan dalam Paripurna. Namun, kita kan ada Bamus. Kesepakatan dari teman-teman di Bamus itu diskors dulu. Nanti dilanjutkan setelah Paripurna, dengan harapan ada sowan dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih," ungkap Yunus saat diwawancarai sukabumiupdate.com usai paripurna.
Politikus Partai Golkar tersebut menilai, dinamika forum semacam itu merupakan hal yang biasa. Ia pun mafhum melihat rekan-rekannya di DPRD melakukan interupsi hingga walk out.
Sebagai pimpinan tertinggi, Yunus mengaku sudah mengagendakan kembali pembahasan serupa, namun berdasarkan kesepakatan bersama. Hasil kesepakatan, bakal digelar Sidang Paripurna Istimewa terkait Pengumuman Penetapan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
"Mayoritas menyetujui untuk dilaksanakan Paripurna Istimewa. Tidak ada penolakan dari DPRD. Untuk Sidang Paripurna Istimewa ini, dalam rangka penyampaian hasil dari KPU tentang terpilihnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dulu tidak teragendakan di Bamus karena menunggu penetapan dari KPU. Terus, tidak menutup kemungkinan ada gugatan ke MK. Kita tidak tahu kan hasilnya seperti apa," lanjut Yunus.
BACA JUGA: Ratusan Relawan di Sukabumi Deklarasikan Dukungan Moeldoko Cawapres Jokowi
Meski demikian, Yunus akan tetap mengacu pada aturan yang berlaku, dimana DPRD harus menyampaikan penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Kota Sukabumi. Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni lima hari sejak pasangan kepala daerah ditetapkan oleh KPU.
"Itu kan aturan yah. Ketika surat yang dilayangkan oleh KPU sejak diterima, maksimal lima hari harus disampaikan oleh DPRD melalui Sidang Paripurna Istimewa. Tidak perlu quorum, karena hanya menyampaikan keputusan. Sekalipun itu tidak kita laksanakan, tidak akan mempengaruhi, karena sudah ditetapkan. Hanya soal etika politik saja," pungkas Yunus.