SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mencatat sebanyak 11 orang bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) 2019 berasal dari kalangan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, satu orang pegawai dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan satu orang bacaleg dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
BACA JUGA: 90 Persen berkas Bacaleg 2019 Kota Sukabumi Belum Penuhi Syarat
"Mereka harus melampirkan surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali," ujar Komisioner Divisi Teknis Pemilu KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara, kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (21/7/2018).
Selain itu, kata Agung tanda terima pemunduran diri telah diproses dari pejabat yang berwenang.
"Kalau pensiunannya jauh waktunya, tidak usah melampirkan surat keputusan (SK) pensiunan. Tapi kalau dari 2018 minta SK pensiun terbaru untuk menyakinkan dari yang bersangkutan," ucapnya.
BACA JUGA: Hijrah ke Politik, Lima Jurnalis Radar Sukabumi Bersaing di Pileg 2019
Agung menegaskan, batas waktu penyerahan SK tersebut diberikan batas waktu sampai 31 Juli 2018. Jika tidak menyerahkan maka yang bersangkutan akan dicoret dari daftar bacaleg.
"Batas penyerahannya sampai 31 Juli 2018. Kalau tidak kita akan coret dari daftar," tandasnya.