SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menyerahkan hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) 2019 kepada Liaison Officer (LO)partai politik yang sebelumnya mendaftarakan Bacalegnya.
BACA JUGA: Hijrah ke Politik, Lima Jurnalis Radar Sukabumi Bersaing di Pileg 2019
Komisioner Divisi Teknis Pemilu KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara mengatakan, hasil dari hasil verifikasi tersebut sebanyak 90 persen berkas bacaleg belum memenuhi syarat (BMS).
"Sebanyak 90 persen belum memenuhi syarat sedangkan 10 persennya lagi telah memenuhi syarat," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (21/7/2018).
Menurut Agung, mayoritas yang belum memenuhi syarat diantaranya hanya melampirkan fotocopy surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan pengadilan negeri.
"Yang diminta itu aslinya bukan hanya fotocopynya saja. Bacaleg ini diberikan waktu perbaikan mulai dari 22 Juli sampai 31 Juli 2018," pungkasnya.