SUKABUMIUPDATE.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, Lilis Astri Suryanita resmi didaftarkan Partai Demokrat Kota Sukabumi sebagai bacaleg untuk daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Baros, Cibeureum dan Lembursitu. Lilis mengaku sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai ASN pada 16 Maret 2018 lalu dan SK pensiun baru akan diterima pada 28 Agustus 2018 mendatang.
"Insyaallah tetap maju melalui Partai Demokrat, meski ada beberapa partai lain yang datang melamar. Saya sudah mengirimkan surat permohonan pengunduran diri 16 Maret lalu. 28 Agustus 2018 sudah paripurna," ungkap Lilis saat dihubungi sukabumiupdate.com, Selasa (17/7) melalui sambungan telepon selulernya.
Seperti diketahui, Lilis hingga kini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinas Dalduk, KB, P3A dan PM) Kota Sukabumi. Kendati demikian, Lilis menilai hingga kini proses pendaftaran bacaleg baru memasuki tahap Daftar Calon Sementara (DCS). Artinya, masih kata Lilis, bacaleg bisa saja mundur atau diganti.
"Peraturan KPU, bacaleg harus mengundurkan diri dari PNS/TNI/Polri satu hari sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) keluar. DCT per tanggal 20 September 2018, sementara saya pensiun tanggal 28 Agustus 2018," lanjutnya.
Ia juga mengulas Pilkada lalu, dimana calon Wakil Wali Kota Sukabumi, Hanafie Zain yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) dan Hikmat Nuristawan sebagai ASN purna tugas setelah keluar hasil penetapan pasangan calon.
BACA JUGA: Tak Berhasil di Pilwakot Sukabumi, Ketua DPC Gerinda Ikut Nyaleg
Selain itu, terhitung mulai 26 Juli hingga akhir Agustus 2018, Lilis mengajukan cuti besar lantaran bakal berangkat ke tanah suci Mekkah.
"Pulang dari tanah suci sudah tidak lagi ke kantor. Jadi, saya rasa tidak ada bentuk pelanggaran," pungkas Lilis.