SUKABUMIUPDATE.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) wajib mengundurkan diri. Sementara ini, terdapat satu ASN atau PNS aktif yang didaftarkan sebagai Bacaleg dari Partai Demokrat di Kota Sukabumi.
Komisioner Divisi Teknis Pemilu KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara mengatakan, ASN wajib mundur dari ikatan dinas sebelum verifikasi pada 31 Juli 2018. Jika tidak, ASN tersebut dapat dicoret dari daftar pencalonan.
Agung mengatakan, untuk sementara pihaknya hanya menerima berkas syarat pencalonan dari partai politik. Setelah itu, KPU bakal melakukan verifikasi.
“Nanti akan ketahuan apa saja persyaratan yang kurang. Kalau bersangkutan itu ASN aktif ketika ada persyaratan kurang maka masih ada masa perbaikan,” ujar Agung ditemui sukabumiupdate.com, Selasa (17/7/2018).
"Yang bersangkutan harus menyerahkan surat pengunduran diri. Persyaratan Itu harus di tempuh," ucapnya.
BACA JUGA: Kekurangan Calon, Partai Garuda Gagal Ikuti Pileg di Kabupaten Sukabumi
Kendati demikian, lanjut Agung, ada catatan lain khusus bagi PNS yang akan pensiun dalam dekat. Kalau pensiunannya sebelum 19 September 2018, maka bisa mencalonkan. Alasannya, masa pensiun jatuh sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Yakni 20 September 2018.
"Intinya ASN aktif harus memundurkan diri sampai 31 Juli 2018 jika mau nyalon. Kalau tidak, maka akan dicoret oleh KPU. Beda dengan pensiun sebelum DCT ditetapkan pada 20 September 2018," pungkasnya.