SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menyerahkan laporan dana kampanye kepada pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi 2018 yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik.
"Hari ini kami menyerahkan laporan dana kampanye hasil dari pemeriksaan akuntan publik," ujar ketua KPU Kota Sukabumi, Hamzah kepada sukabumiupdate.com, Rabu (11/7/2018).
Menurut Hamzah, hasil audit tersebut disampaikan kepada semua paslon dan menurut akuntan publik semua paslon dalam kategori patuh dalam melaksanakan laporan dana kampanye selama proses pelaksana kampanye pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi.
"Kami serahkan hasilnya kepada paslon yang hadir dan yang tidak bisa hadir melalui masing-masing Liaison Officer (LO). Calonnya cuma pak Andri saja yang hadir hari ini," ujarnya.
BACA JUGA: Baru Tujuh Parpol yang Konfirmasi Pendaftaran Bacaleg ke KPU Kabupaten Sukabumi
Hasil laporan dana kampanye ini, kata Hamzah, sebagai bukti bahwa KPU telah melakukan tahapan tentang laporan dana kampanye.
"Selanjutnya bagi calon yang nanti ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU menjadi bukti bahwa calon itu layak untuk dilantik," pungkasnya.